Perjuangan Belum Berakhir, Implementasi UU TPKS Perlu Dikawal!

Camellia Ramadhani | Beautynesia
Kamis, 14 Apr 2022 09:00 WIB
Perjuangan Belum Berakhir, Implementasi UU TPKS Perlu Dikawal!
Ilustrasi perempuan/Foto: Freepik/Freepik

Disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa (12/4) disambut gembira oleh masyarakat Indonesia. Setelah beberapa kali masuk Prolegnas Prioritas, rancangan undang-undang yang mulanya bernama Rancangan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) ini disahkan di gedung DPR RI atas persetujuan 8 fraksi.

Meskipun sudah disahkan, perjuangan tidak langsung usai begitu saja, Beauties. Penting untuk mengawal implementasi atau penegakan UU TPKS agar tidak akan lagi terjadi kekerasan seksual dalam bentuk apapun di Tanah Air.

Perjalanan Panjang UU TPKS

Dilansir dari laman detikcom, RUU P-KS yang dalam perjalanannya diubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ini mengalami lika-liku panjang selama 10 tahun. Sejak digagas oleh Komnas Perempuan pada 2012, draft RUU P-KS baru disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta dan Forum Pengada Layanan (FPL) pada 2014.

Tahun 2016 adalah periode pemaparan materi RUU P-KS pada Badan Legislasi DPR RI hingga penyerahan RUU P-KS pada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Di tahun yang sama, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU P-KS menjadi Prolegnas Prioritas 2016, namun sayangnya RUU P-KS tak kunjung disahkan bahkan meski telah dimasukkan kembali dalam agenda Prolegnas Prioritas tahun 2018.

Rapat paripurna DPR pengesahan RUU TPKS, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).Rapat paripurna DPR pengesahan RUU TPKS, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022)./ Foto: Firda/detikcom

Pada tahun 2019, berbagai polemik mencuat menolak RUU P-KS. Muncul petisi yang menuding RUU P-KS melegalkan zina. Pada tahun 2019, RUU P-KS ditunda karena pembahasan RUU KUHP diprioritaskan, dan DPR RI menyepakati agar pembahasan RUU P-KS dicarry over oleh DPR periode 2019-2024.

Komnas Perempuan memperjuangkan agar RUU P-KS dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Namun, Baleg DPR justru berubah sikap dengan meminta penarikan RUU P-KS dari Prolegnas dengan alasan pembahasannya terlalu rumit. Pada tahun 2021 RUU P-KS kemudian dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 dan berubah nama menjadi RUU TPKS.

Pada 4 Januari 2022, Presiden Jokowi meminta pembahasan RUU TPKS agar dipercepat dan fokus pada substansi yang perlindungan penyintas. RUU TPKS resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-13 (18/1/2022) dan disahkan pada 12 April 2022.

Pengesahan dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan seperti LBH Apik dan  dan aktivis seperti Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Momen pengesahan ini disambut dengan sukacita oleh berbagai kalangan terutama kaum perempuan. Respon positif juga datang dari aktivis dan publik figur.

Aktris film dan model asal Indonesia, Hannah Al Rashid kerap memamerkan gaya busananya yang terkesan glamor tapi agak nyentrik. Kali ini ia tampak memadukan kemeja knit dengan kain tenun dengan nuansa hijau yang senada./Foto: Instagram.com/hannahalrashidHannah Al Rashid/Foto: Instagram.com/hannahalrashid

Melalui akun Twitter pribadinya @HannahAlrashid, aktris sekaligus aktivis Hannah Al Rashid mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan UU TPKS.

“Terima kasih kepada semua teman-teman yang berjuang tanpa lelah selama ini demi korban kekerasan seksual. Akhirnya kita punya UU TPKS yang bisa melindungi kita semua! Alhamdulillah," tulisnya.

Perjuangan Belum Berakhir, Implementasi UU TPKS Perlu Dikawal!

Hari perempuan Internasional 2022 #BreakTheBias /Foto: pexels.com/Thirdman

Ilustrasi perempuan berjuang/Foto: Pexels.com/Thirdman

Aktivis Kalis Mardiasih merespon pengesahan UU TPKS dengan mengunggah ulang sebuah foto aksi menuntut pengesahan RUU P-KS dalam agenda 7 tuntutan #ReformasiDikorupsi yang digelar 2019 silam. Melalui akun Instagram pribadinya @kalis.mardiasih, ia menulis caption tentang kisah jatuh bangun pengalamannya memperjuangkan hak korban hingga membuahkan hasil.

Tuntutan Pengesakan RUU P-KS Tahun 2019/Foto: Instagram/@kalis.mardiasihTuntutan Pengesakan RUU P-KS Tahun 2019/Foto: Instagram/@kalis.mardiasih/

“Ada lebih banyak harapan dan doa baik malam ini. Keinget dibully ramean sama yang nolak, dilecehkan dengan overdosis seksisme, diancam, didoxxing, dikontenin diolok-olok, twit diubah konteks dan video diedit dan dikasih narasi jahat, difitnah tiap campaign RUU TPKS (dulu RUU PKS) bareng teman-teman semua tim campaign medsos. Tapi selalu makin yakin dan makin nggak mau berhenti karena semua itu nggak ada apa-apanya dibanding kebutuhan korban kekerasan seksual yang harus terus diperjuangkan. Jadi tiap kali habis demam setelah kena massive hate comment di medsos, selalu semangat lagi dan lagi. Kita kawal sama-sama ya,” tulis Kalis.

Di sisi lain, aktivis Iim Fahima melalui akun Twitter pribadinya @iimfahima meretweet sebuah berita dari laman detikcom tentang pengesahan UU TPKS sembari menegaskan kembali apa pentingnya pengesahan undang-undang ini untuk perempuan.

“Kenapa disahkan-nya RUU TPKS penting buat perempuan? Beberapa di antaranya: 1. Kekerasan pada perempuan terus meningkat, 2. Penyelesaian kasus KS seringkali merugikan perempuan, 3. Korban dan keluarga dapat fasilitas pemulihan dari negara. Selamat untuk semua yang sudah kerja keras!” tulis Iim.

Ketua Komnas Perempuan/Foto: Detik/Rolando
Ketua Komnas Perempuan/Foto: Detik/Rolando

Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa masih banyak yang harus dipersiapkan dalam rangka menyokong penegakan UU TPKS.

“Seperti kata Ibu Bintang (Menteri PPPA), kita masih punya PR untuk memastikan bahwa undang-undang akan diimplementasikan dengan baik, salah satunya yang harus diantisipasi adalah lonjakan pengaduan kasus, karena pasti korban merasa dikuatkan dengan hadirnya undang-undang ini,” ujarnya di Senayan, Selasa (12/4/2022) dikutip dari laman detikcom.

Meski UU TPKS telah disahkan, namun bukan berarti perjuangan menegakkan hak penyintas kekerasan seksual telah selesai, Beauties. Seluruh lapisan masyarakat wajib mengawal implementasi UU TPKS untuk memastikan peradilan atas kekerasan seksual berjalan sesuai harapan.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE