Perppu Cipta Kerja: Karyawan yang Menikah dengan Teman Sekantor Tak Boleh Dipecat!

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 05 Jan 2023 17:00 WIB
Perppu Cipta Kerja: Karyawan yang Menikah dengan Teman Sekantor Tak Boleh Dipecat!
Perppu Cipta Kerja: Karyawan yang Menikah dengan Teman Sekantor Tak Boleh Dipecat!/Foto: Freepik/bristekjegor

Cinta bisa bersemi kapan saja dan di mana saja, termasuk di tempat kerja. Namun, menjalin hubungan percintaan dengan rekan kerja atau teman satu kantor tentu bukan hal mudah. Terlebih sempat adanya larangan untuk menikah dengan teman sekantor.

Namun, dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu, membolehkan karyawan menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Atasan atau majikan pun tidak boleh memecat karyawan yang menikah tersebut.

Aturan menikah dengan teman satu kantor tersebut tertuang dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557. Berikut bunyinya:

Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.

Pasal tersebut tidak berubah dengan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Ilustrasi menikaIlustrasi menikah/Foto: Freepik.com

Dilansir dari detikNews, materi pasal di atas sesuai dengan putusan MK yang diajukan delapan pegawai, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Sebab di perusahaan mereka terdapat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahannya yang melarang pernikahan sesama teman satu kantor.

Mereka menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

Ilustrasi menikah (Freepik)Ilustrasi menikah/Foto: Freepik

Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

MK juga menyatakan perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Perppu Cipta Kerja: Perusahaan Tak Boleh Pecat Pekerja Karena Hal Ini

Ilustrasi fokus dalam bekerja/ Foto: Freepik.com/thanyakij-12

Ilustrasi bekerja/Foto: Freepik.com/thanyakij-12

Selain larangan pemecatan untuk karyawan yang menikah dalam satu perusahaan, ada pula kondisi-kondisi lainnya yang melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut beberapa alasan lain tertulis pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. menikah;

Saat hamil/Foto: freepik.com/valeria_aksakovaIlustrasi hamil/Foto: freepik.com/valeria_aksakova

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE