Pertama Kalinya, Yogyakarta Kini Berstatus PPKM Level 4! Apa Alasannya?
Sudah dua tahun berjalan, dunia masih bergumul melawan virus corona, tak terkecuali Indonesia. Di Indonesia saat ini, kasus positif terus menurun setelah melewati puncak gelombang akibat varian Omicron sejak 20 Februari 2022, sebagaimana dilansir dari situs Covid19.go.id. Namun, untuk pertama kalinya, Jogja atau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini justru berstatus PPKM Level 4.
Pada Selasa (8/3) kemarin, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk kali pertamanya diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kita (DIY) belum pernah (PPKM level) 4, maksimal 3. Kita lama bertahan di 2 terus 3. Itu dua bulan apa ya (durasi)," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/3), dikutip dari CNN Indonesia.
Penetapan status PPKM Level 4 ini karena melihat jumlah kasus COVID-19 dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit rujukan di DIY beberapa hari ke belakang. Oleh karena itu, Aji mengimbau warga untuk melaksanakan PPKM Level 4 dengan konsisten dan konsekuen.
Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jogja
Pandemi COVID-19/ Foto: Freepik/devmaryna |
Pembatasan di berbagai sektor mulai berlaku seiring terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 9/INSTR/2022, yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Ingub yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X ini berlaku 8-14 Maret 2022.
Ada beberapa peraturan terkait penerapan PPKM Level 4 di Jogja, mulai dari pembelajaran di sekolah hingga tempat wisata. Simak selengkapnya berikut ini.
Sekolah dan Perkantoran
Selama status PPKM level 4, maka pelaksanaan pembelajaran di sekolah dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh sesuai bunyi SKB 4 Menteri. Sementara itu, pemerintah memperketat aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pusat Perbelanjaan dan Tempat Makan
Ilustrasi belanja saat pandemi/Foto: Freepik.com/aleksandarlittlewolf |
Pada PPKM level 4, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
Sementara itu untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB pada PPKM Level 4. Maksimal pengunjung makan adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, pada PPKM Level 4 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 20.00 WIB.
Bioskop dan Destinasi Wisata
Ilustrasi wisata saat pandemi/Foto: Freepik.com/Jcomp |
Bioskop diizinkan beroperasi, namun dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pemerintah juga mengatur fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Manajemen diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya mereka yang masuk kategori hijau boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa baca DI SINI ya, Beauties!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pandemi COVID-19/ Foto: Freepik/devmaryna
Ilustrasi belanja saat pandemi/Foto: Freepik.com/aleksandarlittlewolf
Ilustrasi wisata saat pandemi/Foto: Freepik.com/Jcomp