Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Namun Tidak Ditahan, Bagaimana Seharusnya Menurut Hukum?

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 06 Sep 2022 12:00 WIB
Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Namun Tidak Ditahan, Bagaimana Seharusnya Menurut Hukum?
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Belakangan ini perhatian masyarakat Indonesia terpusat pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Polri telah menetapkan beberapa nama menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini, termasuk adalah Irjen Ferdy Sambo beserta sang istri Putri Candrawathi (PC).

Namun baru-baru ini, masyarakat ramai protes dan mengkritik lantaran Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan jadi tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Putri tidak ditahan karena tiga alasan, yaitu alasan kesehatan, kemanusiaan, dan masih memiliki balita.

"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," kata Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9), dilansir dari detikNews.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akhirnya selesai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Keduanya sempat berpelukan sebelum berpisah.Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/ Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Meski tidak ditahan, Putri telah dicegah ke luar negeri. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua kali sepekan. Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri sudah ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Hal ini memicu amarah dan protes dari publik. Banyak yang heran mengapa Putri yang sudah jelas menjadi tersangka tidak ditahan. Publik pun lantas membandingkan kasus Putri dengan kasus perempuan lainnya yang ditetapkan jadi tersangka dan memiliki anak kecil, namun tetap ditahan oleh pihak kepolisian. 

Lantas sebenarnya, apa syarat seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan? Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, syarat seorang tersangka dapat ditahan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara hingga dikhawatirkan melarikan diri.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat muncul pertama kali ke publik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok (Dwi R/detikcom)Putri Candrawathi, saat muncul pertama kali ke publik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok/ Foto: Dwi R/detikcom

Namun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menurut Abdul, seharusnya bisa membuat Putri ditahan karena ancaman hukuman pidananya berat. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Putri bisa terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti. Penerapannya sepenuhnya kewenangan penyidik/penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya," ucapnya, dikutip dari detikNews.

"Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," tambahnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.