Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet, Pademangan masih terus berlanjut. Rachel, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis 4 bulan penjara akibat aksi yang dilakukannya tersebut.
Ketiganya terbukti bersalah karena tidak mengikuti aturan karantina yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tanggerang, seperti yang dikutip dari detik.com.
Hakim pun melanjutkan jika ketiganya dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukum yang tak perlu dijalani.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing Rp50 juta subside 1 bulan kurungan," sambung hakim.
Rachel, Salim, Maulida diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu maka akan digantikan dengan pidana 1 bulan penjara.
Ternyata, dalam aksi kaburnya ini, Rachel Vennya meminta bantuan seseorang bernama Ovelina. Ia membayar Rp40 juta kepada sosok Ovelina ini agar dirinya, Salim, dan Maulida bisa lolos tanpa perlu menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Saat menjadi saksi mahkota kasus karantina di Pengadilan Negeri Tanggerang, hal ini terungkap usai hakim menanyakan siapa dan bagaimana proses Rachel Vennya untuk kabur.
"Kan Saudara menginginkan ketika sampai di Indonesia tidak menjalani karantina dan Saudara minta bantuan Ovelina kan, melalui Intan tadi kan? Iya tidak?" tanya hakim kepada Rachel Vennya, seperti yang dikutip dari detik.com.
"Iya," jawab Rachel.
Mendengar pertanyaan tersebut, Rachel Vennya langsung mengiyakannya. Lalu, setelah beberapa pertanyaan ditanyakan, hakim pun kembali bertanya terkait nominal yang dibayarkan oleh Rachel kepada Ovelina yang membantunya kabur karantina.
"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.
"Rp40 juta," ungkap Rachel Vennya.
Ia pun kembali mengungkapkan di depan hakim jika uang tersebut kini telah dikembalikan seluruhnya kepada pihak Rachel. Kabarnya, ibu dari Xabiru dan Chava ini telah mengurus proses kabur dari karantina dari sejak dirinya masih di Amerika. Uang sejumlah Rp40 juta yang diberikan kepada Ovelina sebagai upah bantuan, dikirimkannya saat di Amerika.
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!