Ramai di Medsos Isu Pendapatan Anggota DPR Tembus Rp100 Juta, Apa Saja Tunjangan yang Didapat?
Pendapatan anggota DPR tengah jadi sorotan di media sosial. Pasalnya, para anggota DPR mendapatkan tambahan tunjangan hingga puluhan juta, Beauties. Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat sedang dihadapi tantangan serta beredar kabar tidak ada kenaikan gaji PNS.
Kabar kenaikan gaji DPR dibantah oleh Ketua DPR Puan Maharani dan juga Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebab gaji pokok yang diterima tetap sekitar Rp7 juta. "Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6 juta setengah, hampir Rp 7 juta," kata Adies hari Selasa (18/8/2025), dikutip dari DetikNews.
Namun ada tunjangan yang ditambahkan, Beauties. Mengutip dari CNN Indonesia, Puan Maharani mengatakan anggota DPR mendapatkan kompensasi yaitu uang rumah karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. "Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja," katanya.
Tambahan sampai Kenaikan Tunjangan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir/ Foto: detikcom/Dwi Rahmawati
Anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas, Beauties. Oleh karena itu, digantikan dengan uang tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan. Bagi Adies, nilai tersebut ideal karena kontrak rumah di sekitar Senayan sekitar Rp40-50 juta. “Mereka rata-rata nggak nyaman (ngekos), jadi kontrak. Kalau kontrak rumah kalau daerah sini Rp 40 sampai 50 jutaan juga. Mereka harus kontrak rumah jadi harus ada parkirnya untuk mobilnya. Garasi," kata Adies.
“Ya sekitar Rp 50 juta saya rasa, saya kira make sense-lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan nggak dapat (tunjangan perumahan), karena dapat rumah dinas.”
Selain tambahan tunjangan perumahan, anggota DPR juga dapat beberapa kenaikan tunjangan. Misalnya tunjangan beras naik Rp 2 juta menjadi menjadi Rp 12 juta, tunjangan transportasi (bensin) yang awalnya sekitar Rp4-5 jutamenjadi Rp 7 juta. Kisaran gaji beserta komponen tunjangan yang diterima anggota dewan setiap bulan berdasarkan Adies kurang lebih Rp 70 juta.
Apa Saja Tunjangan yang Diterima?
Ilustrasi/Foto: Freepik.com
Gaji pokok DPR diatur dalam Besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Di luar itu, mereka mendapatkan banyak tunjangan yang nominalnya tak sedikit, Beauties. Berikut daftarnya yang dibagi berdasarkan Tunjangan Melekat dan Tunjangan Lainnya, selain dari Tunjangan Rumah Rp50 juta.
Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Jika ditotal, keseluruhan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan lain, beserta tambahan tunjangan rumah tembus Rp100 juta, Beauties. Wah, banyak ya!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!