Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang Berkedok Magang di Jerman, Kerja Jadi Kuli Panggul

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 02 Apr 2024 13:00 WIB
Cerita Korban Jadi Kuli Panggul
Ilustrasi/Foto: pexels.com/Olia Danilevich

Magang di luar negeri mungkin menjadi impian sebagian mahasiswa. Mendapat pengalaman, ilmu, serta mempelajari budaya baru dari negara yang dikunjungi. Namun, nasib pilu baru-baru ini dialami ribuan mahasiswa Indonesia yang hendak magang ke Jerman. Mereka menjadi korban di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban dalam kasus TPPO bermodus ferienjob ke Jerman. Mereka mengalami eksploitasi dan diminta melakukan pekerjaan kasar, mulai menjadi kuli, merenovasi apartemen, hingga membersihkan toilet.

Berikut sederet fakta ribuan mahasiswa menjadi korban perdagangan orang berkedok magang di Jerman, dirangkum dari berbagai sumber.

Apa Itu Ferienjob?

Contoh deskripsi diri di CV untuk mahasiswa/Foto: Pexels/Yaroslav Shuraev

Ilustrasi/Foto: Pexels/Yaroslav Shuraev

Ferienjob adalah pekerjaan sementara atau paruh waktu yang biasanya dilakukan selama liburan sekolah. Ferienjob ditujukan untuk siswa yang ingin mendapatkan uang selama liburan sekolah. 

Ferienjob ini berbeda dengan magang, Beauties. Ferienjob murni berfokus untuk menghasilkan uang, sementara magang biasanya menawarkan pengalaman kerja dan bisa berkaitan dengan akademis siswa.

Ferienjob bersifat sementara, biasanya berlangsung selama beberapa minggu atau bulan, bertepatan dengan liburan sekolah.

Dilansir CNN Indoensia dari laman KBRI Berlin, jenis pekerjaan yang dilakukan umumnya kerja fisik, seperti angkat kardus logistik, cuci piring di restoran atau porter bandara.

Pelaku Perdagangan Orang Berkedok Magang

Ilustrasi penjara

Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Motortion

Sosialisasi program Ferienjob di berbagai universitas di Inodnesia dilakukan oleh PT Cvgen dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB). Peserta diiming-imingi program magang setara dengan 20 SKS perkuliahan.

Tak hanya itu, pelaku juga mengatakan program yang mereka tawarkan terdaftar di Kemdikbud Ristek. Padahal, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek atau perekrut tenaga kerja di Kemenaker.

Sehingga, perusahaan seharusnya tidak bisa merekrut dan mengirim pekerja Indonesia untuk bekerja atau magang di luar negeri.

Peserta Dikenakan Biaya hingga Rp30-50 Juta

Negara Teramah dan Jadi Gudangnya Para Mahasiswa/ Foto: Freepik.com/author/drobotdean

Ilustrasi mahasiswa/Foto: Freepik.com/author/drobotdean

Mahasiswa yang mengikuti program 'magang' ini diminta membayar berbagai biaya. Ada biaya pendaftaran Rp150 ribu dan pembuatan LOA sebesar 150 euro. Selain itu, ada beban biaya 200 euro untuk working permit sebagai syarat pembuatan visa.

Tak hanya itu, mahasiswa juga dibebankan biaya talangan Rp30 juta-Rp50 juta yang akan dipotong dari penerimaan gaji tiap bulan.

Para korban memang mendapatkan gaji dari pekerjaan yang mereka lakukan, yaitu upah kotor sebesar Rp30 juta. Namun, gaji tersebut tidak cukup untuk membayar tempat tinggal dan biaya kehidupan sehari-hari. Sebagaimana diketahui, biaya hidup di Jerman cukup tinggi.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, rata-rata mahasiswa malah mengalami kerugian.

"Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman, tidak mendapat untung tapi malah nyiapkan utang di Indonesia," ungkapnya, dilansir dari detikNews.

Cerita Korban Jadi Kuli Panggul

Beberapa penyebab fresh graduate mengalami post graduation blues atau depresi pasca kelulusan (fresh graduate/Foto: pexels.com/Olia Danilevich)

Ilustrasi/Foto: pexels.com/Olia Danilevich

Para mahasiswa tidak diberangkatkan untuk magang sesuai jurusannya. Mereka malah disuruh sebagai tukang angkat barang.

Salah satu korban inisial N menceritakan pengalamannya bekerja jadi kuli panggul di perusahaan logistik di kota Bremen.

"Saya selama magang mengaku menjadi kuli panggul perusahaan logistik di Kota Bremen, Jerman. Bukan magang di tempat yang sesuai ilmu yang dituntutnya selama kuliah di salah satu fakultas di Unja," kata N di Jambi, dilansir CNN Indonesia dari Antara, Selasa (26/3).

Dia berkata jenis pekerjaan tidak memandang pria atau perempuan. Semua bekerja sebagai kuli panggul. Barang yang diangkat beratnya mulai dari 30 kg dan 40 kg.

N berkata pekerjaan mereka diawasi dan tidak boleh saling bantu. Pekerjaan seperti ini membuat banyak mahasiswa sakit di pekan pertama kerja.

Penetapan Tersangka

Hands holding metal black bar with stress. Imprison concept.

Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Vudhikul Ocharoen

Polisi menetapkan lima pelaku sebagai tersangka. Mereka adalah ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan berinisial AJ (52) dan pria inisial SS (65) dan MA (60). Sementara itu, dua tersangka lain masih berada di Jerman.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Selain itu juga Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.