RUU Kesehatan Resmi Disahkan, Ini Perjalanan dan Poin-Poin Kontroversial yang Diprotes Nakes

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Jumat, 14 Jul 2023 07:30 WIB
Ilustrasi RUU Kesehatan Resmi Disahkan/Foto: Freepik.com/Racool_studio

RUU Kesehatan akhirnya resmi disahkan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7). Pengesahan dilakukan saat Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dilansir dari CNN Indonesia, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi DPR RI, dengan mayoritas menyatakan setuju.

Penetapan ini meninggalkan rasa tidak puas bagi banyak kalangan, terutama tenaga kesehatan. Lalu, seperti apa perjalanan RUU Kesehatan sebelum disahkan menjadi UU? Apa pula yang membuatnya ditentang? Berikut ini rangkuman kontroversi pengesahan omnibus law RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Pengesahan UU Kesehatan Diwarnai Protes


Protes Menentang UU Kesehatan/Foto: CNN Indonesia

Sejak pertama kali dicetuskan, pembahasan RUU Kesehatan telah menuai protes, terutama dari tenaga medis yang bernaung di bawah organisasi profesi (OP) di Indonesia. Lima lembaga menyatakan keberatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Selama beberapa bulan belakangan, nakes terus melakukan demonstrasi penolakan. Bahkan di hari pengesahan, massa telah berkumpul sejak pukul 10.30 WIB di depan Gedung MPR/RI dengan pakaian serba putih. Ribuan massa dari kelima organisasi profesi ikut hadir membawa poster dan banner sehingga mengharuskan pihak keamanan bekerja keras mengawal aksi tersebut.

Meski demikian, keputusan para wakil rakyat pada akhirnya sudah final. 105 orang menyatakan setuju dalam forum sehingga Puan Maharani tidak ragu mengetok palu untuk mengesahkan RUU menjad UU Kesehatan. Meski demikian, dalam sidang tersebut tercatat 197 orang tidak hadir. Fraksi Partai Demokrat dan PKS menyatakan penolakan, sedangkan Fraksi NasDem menerima namun dengan catatan.

Sidang paripurna penetapan UU Kesehatan juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari pihak pemerintah. Mereka adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Perjalanan RUU Kesehatan Menjadi UU Kesehatan


RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi UU Kesehatan/Foto: Freepik.com

Pengesahan UU Kesehatan ini adalah bagian dari konsep Omnibus Law yang telah dicetuskan oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2021 silam. Namun pembahasan tentang RUU Kesehatan sendiri, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia, baru dimulai pada bulan Februari 2023 lalu, dengan gambaran timeline sebagai berikut:

  • 14 Februari 2023: Baleg DP mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah.
  • 3 April 2023: Bamus DPR memberikan mandat kepada Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan terkait RUU Kesehatan.
  • 3 April 2023: Pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX.
  • 15 April 2023: Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja pertama kalinya untuk membahas RUU Kesehatan, di mana di dalamnya terdapat 20 bab dan 458 pasal.
  • 11 Juli 2023: Penetapan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani.

Dengan ditetapkannya UU Kesehatan sebagai bagian dari konsep Omnibus Law, maka sejumlah kebijakan baru akan diterapkan di dunia medis Indonesia. Meski demikian, pihak DPR menjamin bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan hak-hak para nakes.

(naq/naq)