RUU Kesehatan Resmi Disahkan, Ini Perjalanan dan Poin-Poin Kontroversial yang Diprotes Nakes

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Jumat, 14 Jul 2023 07:30 WIB
Ada Beberapa Poin RUU Kesehatan yang Dipermasalahkan Nakes
Ilustrasi RUU Kesehatan Resmi Disahkan/Foto: Freepik.com

RUU Kesehatan akhirnya resmi disahkan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7). Pengesahan dilakukan saat Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dilansir dari CNN Indonesia, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi DPR RI, dengan mayoritas menyatakan setuju.

Penetapan ini meninggalkan rasa tidak puas bagi banyak kalangan, terutama tenaga kesehatan. Lalu, seperti apa perjalanan RUU Kesehatan sebelum disahkan menjadi UU? Apa pula yang membuatnya ditentang? Berikut ini rangkuman kontroversi pengesahan omnibus law RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Pengesahan UU Kesehatan Diwarnai Protes

Protes Menentang UU Kesehatan/Foto: CNN Indonesia
Protes Menentang UU Kesehatan/Foto: CNN Indonesia

Sejak pertama kali dicetuskan, pembahasan RUU Kesehatan telah menuai protes, terutama dari tenaga medis yang bernaung di bawah organisasi profesi (OP) di Indonesia. Lima lembaga menyatakan keberatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Selama beberapa bulan belakangan, nakes terus melakukan demonstrasi penolakan. Bahkan di hari pengesahan, massa telah berkumpul sejak pukul 10.30 WIB di depan Gedung MPR/RI dengan pakaian serba putih. Ribuan massa dari kelima organisasi profesi ikut hadir membawa poster dan banner sehingga mengharuskan pihak keamanan bekerja keras mengawal aksi tersebut.

Meski demikian, keputusan para wakil rakyat pada akhirnya sudah final. 105 orang menyatakan setuju dalam forum sehingga Puan Maharani tidak ragu mengetok palu untuk mengesahkan RUU menjad UU Kesehatan. Meski demikian, dalam sidang tersebut tercatat 197 orang tidak hadir. Fraksi Partai Demokrat dan PKS menyatakan penolakan, sedangkan Fraksi NasDem menerima namun dengan catatan.

Sidang paripurna penetapan UU Kesehatan juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari pihak pemerintah. Mereka adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Perjalanan RUU Kesehatan Menjadi UU Kesehatan

RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi UU Kesehatan/Foto: Freepik.com
RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi UU Kesehatan/Foto: Freepik.com

Pengesahan UU Kesehatan ini adalah bagian dari konsep Omnibus Law yang telah dicetuskan oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2021 silam. Namun pembahasan tentang RUU Kesehatan sendiri, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia, baru dimulai pada bulan Februari 2023 lalu, dengan gambaran timeline sebagai berikut:

  • 14 Februari 2023: Baleg DP mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah.
  • 3 April 2023: Bamus DPR memberikan mandat kepada Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan terkait RUU Kesehatan.
  • 3 April 2023: Pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX.
  • 15 April 2023: Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja pertama kalinya untuk membahas RUU Kesehatan, di mana di dalamnya terdapat 20 bab dan 458 pasal.
  • 11 Juli 2023: Penetapan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani.

Dengan ditetapkannya UU Kesehatan sebagai bagian dari konsep Omnibus Law, maka sejumlah kebijakan baru akan diterapkan di dunia medis Indonesia. Meski demikian, pihak DPR menjamin bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan hak-hak para nakes.

Ada Beberapa Poin RUU Kesehatan yang Dipermasalahkan Nakes

Ilustrasi RUU Kesehatan Resmi Disahkan/Foto: Freepik.com

Poin-Poin yang Ditolak Para Nakes

Penolakan Nakes Terhadap RUU Kesehatan/Foto: Detik Health
Penolakan Nakes Terhadap RUU Kesehatan/Foto: Detik Health

Bagaimanapun penetapan UU Kesehatan ini menimbulkan sejumlah kekecewaan di kalangan para nakes. Berikut ini adalah sejumlah poin yang menjadi keberatan di kalangan tenaga kesehatan Indonesia:

1. Penghilangan Mandatory Spending

Ilustrasi Mandatory Spending/Foto: Pixel.com/rawpixel
Ilustrasi Mandatory Spending/Foto: Freepik.com/rawpixel

Alokasi dana kesehatan yang sebelumnya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji ditiadakan dengan alasan pemerintah ingin biaya kesehatan dikeluarkan secara transparan sesuai komitmen negara.

2. Liberalisasi WNA Sebagai Nakes

Ilustrasi Nakes WNA/Foto: Freepik.com
Ilustrasi Nakes WNA/Foto: Freepik.com

UU Kesehatan memungkinkan tenaga kerja asing bisa bekerja di layanan kesehatan Indonesia tanpa harus menguasai bahasa Indonesia. Pemerintah menganggapnya sebagai usaha peningkatan mutu, namun nakes menilai hal ini sebagai liberalisasi dan menghambat penanganan medis untuk pasien menengah ke bawah yang tidak bisa bahasa asing.

3. STR (Surat Tanda Registrasi) Seumur Hidup

Ilustrasi STR/Foto: Freepik.com/rawpixel
Ilustrasi STR/Foto: Freepik.com/rawpixel

Jika sebelumnya dokumen STR harus diperbarui setiap lima tahun, RUU Kesehatan menetapkan masa berlaku seumur hidup. Walau kelihatannya memudahkan, namun nakes menilai hal ini berpengaruh pada riwayat karier dokter. Prestasi, catatan pendidikan, dan penugasan akan terhenti pada masa saat dia mengurus STR, dan setelahnya jadi tidak tercatat.

4. OP Tidak Lagi Berperan dalam Penerbitan SIP

Ilustrasi SIP/Foto: Freepik.com/DCStudio
Ilustrasi SIP/Foto: Freepik.com/DCStudio

Sebelumnya, Surat Izin Praktik (SIP) bisa dikeluarkan jika memiliki STR aktif, tempat praktek, dan surat rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP). Namun wewenang OP dihapus dalam UU Kesehatan yang baru, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan wewenang praktek dan munculnya tenaga kesehatan yang tidak kompeten.

5. Data Genomik Bisa Diakses Tanpa Persetujuan Pasien

Ilustrasi Penyalahgunaan Data/Foto: Freepik.com/pressfoto
Ilustrasi Penyalahgunaan Data/Foto: Freepik.com/pressfoto

Sebelumnya, data teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain dianggap sangat rahasia dan tak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan pihak bersangkutan.

Namun UU Kesehatan yang baru memungkinkan data ini, dalam kondisi tertentu, ditransfer hingga ke luar negeri tanpa persetujuan pasien. Hal ini dikhawatirkan akan mengancam biosekuritas bangsa.

6. Kebijakan Aborsi

Ilustrasi Aborsi/Foto: Freepik.com
Ilustrasi Aborsi/Foto: Freepik.com

Aborsi yang berkaitan dengan usaha penyelamatan nyawa sebelumnya diperbolehkan dalam jangka waktu maksimal 8 minggu. Namun UU Kesehatan kemudian mengizinkan praktek ini dilakukan hingga 14 minggu. Para nakes khawatir tindakan ini bisa meningkatkan risiko kematian ibu.

Selain itu, para nakes juga menilai bahwa pengesahan ini terkesan tertutup, tidak transparan, dan seperti terburu-buru. Apakah setelah RUU Kesehatan resmi disahkan dunia medis Indonesia akan lebih baik, mari kita lihat perkembangannya, Beauties.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.