Sedang Cuti Istirahat Melahirkan, Apakah Masih Bisa Tetap Dapat THR?

Fina Prichilia | Beautynesia
Senin, 18 Apr 2022 22:15 WIB
Ilustrasi ibu baru melahirkan/ Foto: Freepik.com

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di beberapa perusahaan, telah dibayarkan sejak dua minggu, bahkan lebih sebelum Lebaran tiba.

Bila merujuk pada aturan pemerintah, THR mesti dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Keagamaan tiba, Beauties. Jadi kalau hari ini kamu dapat, sementara teman-temanmu dari kantor lain sudah update status di media sosial, maka harap bersabar saja, ya!

THR dan Cuti Melahirkan

Lantas, bagaimana kalau kondisinya kamu baru ambil cuti istirahat melahirkan? Mungkin saat ini kamu tengah bertanya-tanya: akankah dapat atau tidak dapat, mengingat tiga bulan lamanya kamu bakal tidak produktif dalam urusan pekerjaan.

ilustrasi ibu dan bayi/ Foto: freepik - cookie_studio

Menanggapi hal ini seperti dikutip dari laman akun IG Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan, tidak meniadakan atau mengurangi hak THR, Beauties!

Yap, tentunya ini merupakan kabar baik. Sebagai catatan tambahan yang perlu kamu ketahui, pemberian THR Keagamaan itu didasarkan masa kerja. Yakni pekerja/buruh yang berhak mendapat THR yaitu telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

Ibu dan Bayi/ Foto: Freepik.com/

Adapun istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh, Beauties, dan karenanya kamu yang tengah cuti hamil, tetap berhak mendapat upah dan THR.

Jadi sudah jelas ya! Sehingga kamu dan suami pun bisa memanfaatkan sebagian dana THR untuk kebutuhan sang ibu baru dan bayi.

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Loading ...
Tonton video di bawah ini ya, Beauties!
3 Zodiak Paling Religius dan Rajin Ibadah