Selain Wajib Booster, Ini Deretan Syarat Naik Kereta Api untuk Libur Nataru 2023!
Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tinggal menghitung hari nih, Beauties. Beberapa di antara kamu pastinya sudah menyusun rencana untuk liburan atau pergi ke luar kota untuk mengunjungi sanak saudara.
Nah, untuk kamu yang berencana bepergian dalam rangka libur Nataru dengan menggunakan mode transportasi kereta api, ada beberapa syarat yang perlu kamu ketahui, Beauties. Khususnya mengingat kasus COVID-19 kembali meningkat di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Beberapa syarat perjalanan ini juga tertuang di Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Simak detailnya berikut ini, ya!
Mematuhi Protokol 6M
Menjaga jarak menjadi salah satu protokol kesehatan untuk pencegahan penurlaran virus covid 19/ Foto: freepik.com |
Para calon penumpang kereta api harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Wajib Vaksinasi COVID-19, Namun Tidak Wajib PCR atau Antigen
Calon penumpang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Warga negara asing (WNA) sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Usia 6-17 tahun
Sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen, namun perlu dengan pendamping yang memenuhi syarat dan ketentuan di atas.
Kondisi khusus
Kondisi khusus atau komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Klik DI SINI untuk membaca syarat perjalanan lengkapnya ya, Beauties!
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Menjaga jarak menjadi salah satu protokol kesehatan untuk pencegahan penurlaran virus covid 19/ Foto: