Serba-serbi TNI Masuki Kampus, Ini Penjelasan Mendiktisaintek hingga Kekhawatiran Publik
Kabar Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk ke sektor pendidikan hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Bahkan berita yang beredar menyebutkan anggota TNI masuk ke lingkungan kampus menuai perdebatan di antara masyarakat. Pasalnya, ada kekhawatiran tersendiri ketika prajurit masuk perguruan tinggi, Beauties.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto beri penjelasan bahwa perguruan tinggi bersifat terbuka kepada pihak mana pun dalam konteks melakukan riset, inovasi, dan kerja sama, termasuk bagi TNI.
"Jadi sekali lagi dalam konteks itu tentu Kemendiktisaintek menyampaikan kampus itu tempat terbuka karena justru dengan keterbukaan dengan kerja sama berbagai pihak permasalahan-permasalahan untuk riset inovasi itu menjadi lebih luas," kata Brian, dikutip dari CNN Indonesia.
Ia melanjutkan bahwa sudah ada contoh kerja sama yang terjalin antara perguruan tinggi dengan sejumlah pihak termasuk TNI yang meliputi berbagai hal, termasuk dalam pengajaran. "Sudah banyak berjalan sebenarnya ya beberapa mitra-mitra kampus tidak hanya dari TNI juga dari kalangan industri," katanya. "Dari kalangan profesional lainnya itu tentu bisa terlibat dalam proses pengajaran dan juga tidak kalah penting, dalam proses penelitian-penelitian".
Dikhawatirkan Ada Intervensi Kebebasan Akademik
Mendiktisaintek Brian Yuliarto/ Foto: detikcom/Dwi Rahmawati
Apa yang dapat terjadi jika prajurit mengajar di kampus hingga terlibat dalam forum diskusi mahasiswa? Kekhawatiran publik mengarah pada kemungkinan intimidasi sebagai bentuk intervensi kebebasan akademik, Beauties. Terlebih setelah disahkannya RUU TNI beberapa waktu lalu yang memberikan ruang lebih longgar pada prajurit untuk melenggang di ranah sipil.
Setelah disahkannya RUU TNI oleh DPR, sudah ada beberapa peristiwa TNI masuk ke lingkungan kampus. Misalnya, kabar viral diduga adanya pengancaman usai forum diskusi mahasiswa di wilayah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Terkait hal ini, TNI AD membantah adanya isu intervensi tersebut.
Selain itu, polemik kerja sama antara Kodam IX/Udayana dengan Universitas Udayana yang mencakup pemberian kuliah umum dari tokoh TNI tentang kebangsaan, pelatihan bela negara, bersifat non-militeristik. Ada pula Universitas Indonesia (UI) yang kedatangan Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto (16/4). Kehadirannya tersebut, dijelaskan oleh Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, atas dasar undangan diskusi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto enggan beri jawaban tegas atas pertanyaan ramainya peristiwa TNI masuk ke kampus tersebut merupakan upaya intervensi kebebasan akademik.
Respon DPR Tentang TNI Masuk Kampus
TB Hasanuddin/ Foto: detikcom/Adrial Akbar
Di sisi lain, DPR beri kritik terhadap peristiwa-peristiwa prajurit TNI yang memasuki lingkungan kampus, Beauties. Mengutip CNN Indonesia, anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan, “Hal yang harus selalu dipahami adalah perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan”.
Baginya, masuknya prajurit ke perguruan tinggi berpotensi mencederai kebebasan akademik yang dilindungi UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik”.
Apa Kriteria yang Dibutuhkan untuk Mengajar di Perguruan Tinggi?
Ilustrasi/ Foto: freepik.com/freepik
Mengajar generasi penerus di perguruan tinggi harus berbekal kemampuan dan ilmu, Beauties. Maka dari itu, ada standar kompetensi tertentu yang harus terpenuhi oleh seorang pengajar, termasuk dosen, untuk mendidik mahasiswa.
Melansir dari situs resmi lembaga publikasi ilmiah Ridwan Institute, menjadi seorang dosen nggak cuma harus sehat jasmani rohani dan memiliki izin mengajar saja, tapi juga harus punya latar belakang akademik, kemampuan, serta memenuhi kualifikasi lainnya yang jadi persyaratan kampus. Bidang ilmu yang linear hingga minimal S2, bebas dari tindak pidana untuk menjaga dosen dari tindakan kriminal yang berpotensi mencoreng nama baik institusi dan sektor pendidikan, memiliki setidaknya satu artikel jurnal ilmiah adalah beberapa di antara persyaratan yang harus dimiliki dosen perguruan tinggi.
Bagaimana menurut kamu, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!