Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Ketentuannya di Sini!

Belinda Safitri | Beautynesia
Selasa, 18 Apr 2023 16:00 WIB
Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Ketentuannya di Sini!
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah/ Foto: Freepik.com

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang khusus dilakukan pada bulan Ramadan. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan diri dari segala dosa dan perbuatan keji yang mungkin masih dilakukan selama bulan Ramadan.

Selain itu, penyelenggaraan zakat fitrah juga bermaksud untuk menyenangkan hati para fakir miskin agar mereka juga dapat berbahagia pada hari raya.

Nah, jenis zakat yang satu ini wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Lalu, seperti apa kriteria orang Islam yang wajib mengeluarkan zakat fitrah? Siapa pula golongan yang nantinya berhak menerima zakat tersebut? Yuk temukan jawabannya melalui penjelasan berikut ini.

Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Orang yang wajib membayar zakat fitrah/ Foto: Freepik.com

Hakikatnya, semua umat Muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah, mulai dari orang dewasa hingga anak kecil. Meski begitu, perlu kamu ketahui bahwa umat Muslim yang dimaksud tersebut adalah mereka yang memiliki kelebihan harta dan makanan pada malam dan pagi Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadan juga tetap wajib ditunaikan zakat fitrahnya. Namun tentu saja, bayaran zakat tersebut masih ditanggung oleh orangtuanya.

Hal ini juga berlaku pada semua anak yang belum memiliki penghasilan, yakni zakatnya wajib ditanggung oleh orangtua.

Ketentuan Zakat Fitrah: Inilah Golongan-Golongan yang Berhak Menerimanya

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah/ Foto: Freepik.com

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Secara umum, Allah SWT telah mengungkap orang-orang yang berhak menerima zakat melalui salah satu firman-Nya dalam Al-Qur'an.

"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Mengutip dari Buku Pintar Puasa Ramadan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, dan Idul Adha oleh Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

  1. Fakir, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari 50 persen.
  2. Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi kehidupannya di atas 50 persen, tetapi tidak sampai 100 persen.
  3. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih terbilang lemah.
  4. Budak yang hendak memerdekakan diri dengan cara membayar tebusan kepada tuannya.
  5. Gharim, yaitu orang yang punya utang tidak untuk maksiat dan telah tiba waktu pembayarannya sementara ia tidak mampu melunasinya.
  6. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang atau berperan di jalan Allah secara sukarela tanpa menerima gaji dari pemerintah.
  7. Musafir, yaitu orang yang dalam perjalanan dan bekalnya telah habis.
  8. Amil, yaitu orang yang ditugaskan oleh pemerintah secara resmi untuk mengurusi zakat dan ia tidak digaji oleh pemerintah meski memang termasuk orang kaya. Jika yang mengurusi zakat tidak mendapat tugas resmi dari pemerintah, maka tidak berhak menerima zakat. Sebab ia bukanlah amil secara syar'i melainkan hanya panitia biasa.

Itulah penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Pastikan zakat yang kamu keluarkan benar-benar tepat sasaran, ya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE