Tak Kunjung Pulang, Sri Mulyani Minta Alumni LPDP Segera Kembali ke Indonesia!
Kuliah ke luar negeri menjadi impian besar sebagian orang. Namun, tentu, biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Tersedianya beasiswa menjadi harapan bagi mereka yang ingin mengenyam pendidikan di luar negeri, salah satunya yang disediakan Indonesia adalah beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dilansir dari detikEdu, beasiswa LPDP adalah beasiswa pemerintah bagi putra-putri Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri. Dalam program ini, tercantum salah satu syarat bahwa penerima atau alumni beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia jika menempuh studi di luar negeri.
Baru-baru ini ramai soal alumni beasiswa LPDP sebanyak 413 orang yang belum kunjung pulang ke Indonesia. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengingatkan dan meminta agar para alumni segera pulang ke Indonesia setelah selesai menempuh pendidikan.
"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," kata Sri Mulyani dalam acara Kuliah Umum: Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global di Aula STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, Jumat (3/2), dikutip CNN Indonesia dari Antara.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani/ Foto: dok. Kemenkeu |
Para alumni LPDP, tutur Sri Mulyani, sudah diberikan kebebasan untuk menentukan jurusan hingga universitas pilihan di dalam maupun luar negeri. Tujuannya agar bisa mendapatkan ilmu pengetahuan serta pengalaman di tingkat pendidikan tinggi tersebut.
Sri Mulyani mengharapkan para alumni tersebut bisa membawa dan membuka cakrawala untuk menjadi pemimpin masa depan negeri yang bisa diharapkan.
Ia menuturkan bahwa jumlah penerima beasiswa LPDP sejak 2013 adalah sebanyak 35.536 orang dan terdapat lebih dari 18 ribu alumni. Seluruh penerima beasiswa tersebut dibiayai oleh hasil investasi dana abadi pendidikan yang mencapai lebih dari Rp120 triliun. Hasil investasinya mencapai Rp6 triliun.
Lantas, bagaimana sanksi bagi penerima beasiswa LPDPÂ yang tidak pulang ke Indonesia? Lanjutkan membaca di halaman selanjutnya, Beauties!
Sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
Ilustrasi mahasiswa/Foto: Freepik.com/bangkokclickstudio
Penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia bisa dikenakan sanksi. Dilansir dari detikEdu, sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan.
Aturan LPDP menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa.
LPDP telah memberi surat peringatan pada penerima beasiswa LPDP yang belum pulang dari berbagai negara. Setelah mendapat surat peringatan, sebagian di antara alumni akhirnya kembali ke Indonesia.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio |
Dalam beasiswa LPDP, pemerintah dapat mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia, Beauties.
LPDP mensyaratkan pendaftar beasiswa LPDP untuk menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi, seperti dikutip dari laman resminya.
Awardee beasiswa LPDP juga wajib menyetujui ketentuan kembali dan mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut. Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga ganti atas uang beasiswa.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani/ Foto: dok. Kemenkeu
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio