Terbaru: Kalau Kamu Tergolong Kelompok Ini, Maka Diperbolehkan Nggak Bayar Pajak!

Fina Prichilia | Beautynesia
Senin, 25 Oct 2021 20:00 WIB
Terbaru: Kalau Kamu Tergolong Kelompok Ini, Maka Diperbolehkan Nggak Bayar Pajak!
Ilustrasi membayar pajak. /foto: id.pinterest.com/loperonline.com

Bayar pajak itu mahal? Relatif jawabannya, Beauties. Namun perlu kamu tahu nih, sekarang nggak semua orang yang berpenghasilan wajib bayar pajak, lho.

Ya, pasalnya ada beberapa kelompok di masyarakat yang diperbolehkan tidak bayar pajak penghasilan (PPh), baik untuk pribadi maupun bidang usaha.

Lantas, Kelompok Masyarakat yang Bagaimana?

Mengutip dari CNBC Indonesia, mereka yang pendapatannya di bawah UMR atau di bawah Rp4,5 juta per bulan. Umumnya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe juga petugas kebersihan, Beauties.

Ilustrasi Kakeibo/pexels.comIlustrasi menghitung pajak penghasilan. /Foto: pexels.com/

Alasannya, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ada pun PKTP saat ini berada di Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dengan begitu, pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya. Tetapi tentu disesuaikan dan bisa tidak sama jumlahnya pada tiap orang, tergantung penghasilan yang didapat.

Yang juga nggak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri (UMKM orang pribadi). Seperti warteg, warung kopi, warmindo, dengan omset maksimal Rp500 juta per tahunnya, Beauties.

Aturan makan di restoran maupun warteg diperpanjang dari 20 menit menjadi 30 menit selama PPKM level 4 di Jakarta. Pemprov menilai durasi tersebut lebih pas.Ilustrasi warteg/ Foto: Andhika Prasetia/Detikcom

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak, karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Contohnya begini, misalnya penghasilan per tahun adalah Rp50 juta, maka tetap dikenal PPh final 0,5%.

Dengan adanya aturan terbaru ini, yakni tertuang dalam UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan belum lama ini dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM pribadi ini cuma perlu bayar pajak kalau omset per tahun sudah di atas Rp500 juta.

Semoga informasi di atas bermanfaat buat kamu ya, Beauties!

--------------

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE