Terbaru: Naik Pesawat Nggak Wajib Tes PCR Lagi, Tapi Cukup Antigen! Mulai Kapan?
Beauties, buat kamu yang rencanakan perjalanan dalam waktu dekat, wajib tahu, nih! Pasalnya peraturan berubah lagi. Ya, pemerintah diketahui telah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat.
Aturan baru ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM pada Senin (1/11) ini.
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," katanya, dikutip dari CNN Indonesia.
Sempat Diwajibkan Menggunakan Hasil Tes PCR
Menko PMK Muhadjir Effendy. / Foto: Erliana Riady/detikcom |
Sebelumnya, diketahui pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi tes RT-PCR, meski calon penumpang sudah divaksinasi lengkap. Lalu penumpang mesti menunjukkan tes PCR H-3 keberangkatan.
Aturan ini, beberapa hari belakangan akhirnya menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk epidemiolog, Beauties, lalu juga sampai Presiden menginstruksikan penurunan harga PCR menjadi Rp300 ribu wilayah luar Jawa-Bali dan Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.
Ya, sebelumnya tes PCR diketahui harganya di kisaran relatif tinggi, bahkan bisa mencapai Rp2,5 juta.
Sampai tulisan ini ditayangkan, belum diketahui waktu mulai diberlakukannya aturan baru ini. Nah, kita nantikan saja perkembangan berita selanjutnya.
Pastikan kamu tetap menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada, termasuk ketika bepergian ya, Beauties!
---------------------
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Menko PMK Muhadjir Effendy. / Foto: Erliana Riady/detikcom