BILLBOARD
970x250

Terbukti Perkosa 3 Mahasiswi, Aktivis Mahasiswa UMY Dikeluarkan dari Kampus dengan Tidak Hormat

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 07 Jan 2022 11:45 WIB
Terbukti Perkosa 3 Mahasiswi, Aktivis Mahasiswa UMY Dikeluarkan dari Kampus dengan Tidak Hormat

Kasus dugaan pemerkosaan oleh aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang viral di media sosial memasuki babak baru. Pelaku, MKA atau OCD, dikeluarkan dari kampus usai mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi.

Ia diberhentikan alias drop out secara tetap dengan tidak hormat. MKA diketahui merupakan mahasiswa jurusan Ekonomi angkatan 2017. Simak faktanya berikut ini.

MKA Terbukti dan Mengaku Melakukan Pemerkosaan

kekerasan seksualIlustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Anete Lusiana

Investigasi dan pemeriksaan terhadap MKA (OCD) serta para korban dilakukan sejak kasus ini terungkap di media sosial hingga Rabu (5/1) lalu. Dari hasil investigasi dan pemeriksaan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, terungkap bahwa MKA (OCD) terbukti dan mengaku telah melakukan tindak asusila. Korban berjumlah tiga orang dan diketahui merupakan mahasiswi UMY.

Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY menyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," kata Rektor UMY, Gunawan pada Kamis (6/1), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

MKA (OCD), kata Gunawan, melanggar disiplin dan etika mahasiswa UMY terhadap seorang mahasiswi sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021. Sementara sanksi maksimal kepada MKA alias OCD diberikan dengan dasar Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Tindakan asusila tersebut diketahui dilakukan di luar kampus. Pasca sanksi dijatuhkan, pihak kampus memutuskan untuk mengembalikan MKA alias OCD kepada orangtuanya.

Pihak UMY Beri Pendampingan Psikologis dan Hukum untuk Korban

pelecehan seksualIlustrasi korban kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Polina Zimmerman

Gunawan mengungkapkan bahwa pihak kampus berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menghadirkan psikolog lewat pusat layanan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA). Ketiga korban diketahui masih menempuh pendidikan di kampus.

"Untuk selanjutnya, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum," tambahnya.

Hal tersebut merupakan bentuk dari sikap tegas UMY dalam berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.

"UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas," ungkap Gunawan.

Tangkapan layar WhatsApp dugaan kasus pemerkosaan di UMYTangkapan layar WhatsApp dugaan kasus pemerkosaan di UMY/ Foto: Instagram/dear_umycatcallers

Kasus ini pertama kali muncul ke permukaan ketika diunggah di akun Instagram @dear_umycatcallers. Akun tersebut membagikan kronologi serta bukti kasus dari ketiga korban pemerkosaan sejak Sabtu (1/1).

Korban pertama mengaku diperkosa saat MKA (OCD) tidak sadarkan diri setelah minum miras dan korban sedang dalam kondisi haid. Korban kedua mengaku diperkosa saat tidak sadarkan diri. Sedangkan korban ketiga mengaku ditipu dan diperkosa di kontrakan pelaku.

***

[Gambas:Youtube]

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE