Seseorang bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah mengikuti ujian. Kini, ujian untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) bertambah lagi. Selain ujian teori dan praktik di lapangan uji, kini ada tes tambahan. Apa itu?
Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus melaksanakan beberapa ujian. Sebelumnya, ujian dilakukan dengan tes teori tertulis dan ujian praktik di lapangan yang tersedia di Satpas. Namun kini, ada tambahan ujian baru untuk mendapatkan SIM.
Sekarang untuk membuat SIM juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.
Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.
Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!