Beauties, masih ingat dengan kasus grup Facebook penyuka hubungan sedarah atau inses, 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'? Kasus ini menemui babak baru. Polisi telah menangkap enam tersangka yang merupakan admin grup serta member aktif di grup tersebut. Enam tersangka ini masing-masing berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, serta KA.
Baru-baru ini, Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Selain penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, handphone, SIM Card, dokumen, video, dan foto.
Selain itu, polisi menyebut ada 3 korban anak dan 1 dewasa di kasus asusila dan pornografi yang terlibat dalam grup Facebook tersebut.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta kasus inses di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.