Update Kasus Inses Grup Facebook 'Fantasi Sedarah': 6 Pelaku Ditangkap-Ipar hingga Tetangga Jadi Korban

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 22 May 2025 17:00 WIB
Update Kasus Inses Grup Facebook 'Fantasi Sedarah': 6 Pelaku Ditangkap-Ipar hingga Tetangga Jadi Korban
Jumpa pers kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri/Foto: Rumondang/detikcom

Beauties, masih ingat dengan kasus grup Facebook penyuka hubungan sedarah atau inses, 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'? Kasus ini menemui babak baru. Polisi telah menangkap enam tersangka yang merupakan admin grup serta member aktif di grup tersebut. Enam tersangka ini masing-masing berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, serta KA.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Selain penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, handphone, SIM Card, dokumen, video, dan foto.

Selain itu, polisi menyebut ada 3 korban anak dan 1 dewasa di kasus asusila dan pornografi yang terlibat dalam grup Facebook tersebut.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta kasus inses di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Motif dan Peran Tersangka dalam Grup Facebook Penyuka Inses

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus grup Facebook bertema menyimpang bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', 6 Pelaku Ditangkap/Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan motif tersangka membuat grup Facebook penyuka inses. Salah satu tersangka, DK, yang merupakan member aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah', berperan menjual konten pornografi anak. Diketahui di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' terdapat 32 ribu anggota.

"Motif Tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50 ribu untuk 20 konten dan Rp100 ribu untuk 40 konten video atau foto," ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5), dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, dilansir dari CNN Indonesia, tersangka MR berperan sebagai pemilik akun Facebook Nanda Chrysia yang merupakan admin atau pembuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Grup itu dibuat sejak Agustus 2024.

Kemudian tersangka MS yang memiliki akun Facebook Masbro merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. MS juga terlibat membuat video asusila dirinya dengan anak menggunakan handphone.

Selanjutnya, tersangka MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Tersangka kelima merupakan MA pemilik akun Facebook Rajawali yang berperan sebagai member atau kontributor aktif dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Dan tersangka terakhir merupakan KA selaku pemilik akun Facebook Temon Temon. Ia diketahui mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.

Selain ekonomi, polisi juga mengungkapkan adanya motif kepuasan seksual dari para pelaku.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," ungkap Himawan.

Ipar, Ponakan, hingga Anak Tetangga Jadi Korban

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus grup Facebook bertema menyimpang bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ipar, Ponakan, hingga Anak Tetangga Jadi Korban/Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Salah satu tersangka, inisial MS (32), menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.

"Hasil penyelidikan telah ditemukan ada 3 orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri atas satu dewasa usia 21 tahun dan dua anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah. Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman," ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah, dalam jumpa pers, Rabu (21/5).

Brigjen Nurul juga mengungkap ada seorang anak usia 7 tahun di Bengkulu yang menjadi korban grup 'Fantasi Sedarah'. Tersangka MJ (25) melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dan direkam menggunakan ponsel sebelum diunggah di grup.

"Hubungan Tersangka dengan anak korban adalah tetangga. Modus dicabuli tiga kali," ucapnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus grup Facebook bertema menyimpang bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', 6 Pelaku Ditangkap/Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Dilansir dari CNN Indonesia, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah," ucap Himawan.

Komdigi Blokir 30 Link

Ilustrasi facebook

Ilustrasi/Foto: pexels.com/pixabay

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah memblokir 30 link yang berafiliasi dengan grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Komdigi berkoordinasi dengan pihak Meta untuk menelusuri akun dan aktivitas grup tersebut.

"Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Sabtu (17/5), dilansir dari detikNews.

Ia menjelaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya serta memastikan anak dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat.

Kasus grup Facebook penyuka inses ini pertama kali mencuat di media sosial X. Seorang pengguna X membagikan tangkapan layar dari isi grup tersebut. Bernama "Anonymous", anggota grup Facebook itu membagikan pengalamannya terkait hubungan dengan salah satu anggota keluarga.

Setelah ditelusuri oleh netizen, rupanya ada banyak grup serupa di Facebook, mulai dari "Fantasi Ibu Kandung", "Cerita Dewasa Sedarah", hingga "Cerita Fantasimu". Mirisnya, grup tersebut memiliki puluhan ribu anggota. Fenomena ini membuat netizen geram dan langsung ramai-ramai melaporkan grup tersebut.

"Dunia terlalu luas sampe gua baru tau ada kumpulan manusia semenjijikan ini LITERALLY bikin komunitas?" tulis netizen.

"Yang diseksualinnya dominan cewek ya:( ibu kandung, kakak cewek, anak cewek :( cewek lagi cewek lagi," tulis netizen lainnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE