Update #KawalPutusanMK: Pengesahan RUU Pilkada Ditunda-Orasi Reza Rahadian Sebut Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 22 Aug 2024 17:00 WIB
Update #KawalPutusanMK: Pengesahan RUU Pilkada Ditunda-Orasi Reza Rahadian Sebut Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu
Update #KawalPutusanMK: Pengesahan RUU Pilkada Ditunda hingga Orasi Reza Rahadian Sebut Negara Bukan Milik Keluarga/Foto: Ari Saputra/detikcom

Perhatian masyarakat Indonesia kini tengah tertuju pada Revisi UU Pilkada 2024 yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (21/8). DPR menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Revisi UU Pilkada ini dilakukan tepat satu hari setelah mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dilansir dari CNN Indonesia, ada beberapa perubahan yang disahkan DPR dalam RUU Pilkada. Pertama, soal syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kedua, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Hanya butuh waktu kurang dari tujuh jam bagi Baleg DPR untuk menyepakati RUU Pilkada, netizen menganggap aksi 'sat-set' DPR ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Berikut beberapa kabar terbaru dari #KawalPutusanMK per Kamis (22/8) yang perlu kamu ketahui.

Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai, Kamis (22/8/2024).

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda/Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Semula, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada diagendakan pada hari ini, Kamis (22/8) pukul 09.00 WIB. Namun, rapat tersebut ditunda karena tak memenuhi syarat kuota forum (kuorum).

Rapat Paripurna hanya dihadiri 89 orang dari 557 anggota dewan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut jumlah itu tak memenuhi syarat kuota forum (kuorum) sehingga rapat harus ditunda.

"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," katanya dalam rapat, dilansir dari CNN Indonesia.

Dasco menyebut pengesahan RUU Pilkada ditunda karena banyak anggota DPR yang sedang tidak berada di Jakarta. Ia menuturkan bahwa para legislator yang tidak hadir pada rapat paripurna itu tengah berada di luar kota untuk melakukan kunjungan kerja.

Untuk menggelar paripurna, menurut Dasco, setidaknya 50 persen + 1 anggota yang hadir dari 560 anggota DPR. 

Meski begitu, Dasco menyebut hal ini bukan berarti pengesahan RUU Pilkada dibatalkan sepenuhnya. Di sisi lain, Dasco mengaku belum tahu apakah rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ini akan digelar sebelum masa pendaftaran pilkada dibuka.

DPR Tunduk Keputusan MK Jika RUU Pilkada Tak Disahkan hingga 27 Agustus

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai, Kamis (22/8/2024).

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda/Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Lebih lanjut, Dasco menungkapkan bahwa DPR akan tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.

"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8), dilansir dari CNN Indonesia.

Meski pengesahan revisi UU Pilkada ditunda, Aktivis 98 sekaligus Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti memperingatkan semua pihak jangan lengah.

Ray curiga penundaan ini sebagai akal-akalan DPR hanya untuk menurunkan tensi gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada.

"Jadi, mereka tunda tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi," kata Ray di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8), dilansir dari CNN Indonesia.

Pada 2019, Ray mengingatkan, DPR juga pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law. Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut. Kondisinya mirip, kala itu pengesahan UU Omnibus law juga tidak korum, tetapi tetap lolos.

Demo Peringatan Darurat di DPR

Sejumlah massa menunjukkan poster berisi tulisan-tulisan mengkritik pemerintah saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Suara-suara Rakyat Ramaikan Demo di Depan Gedung DPR/Foto: Ari Saputra/detikcom

Demonstrasi darurat menolak pengesahan Revisi UU Pilkada berlangsung hari ini, Kamis (22/8) di Gedung DPR RI. Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial bersama dengan tagar #KawalPutusanMK.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari organisasi, pekerja, mahasiswa, hingga seniman Tanah Air ikut turun langsung ke jalan dan bergabung dengan aksi massa. Demo yang dilakukan pada Kamis (22/8) di Gedung DPR RI bertujuan untuk mendesak DPR agar tak melawan putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, aksi demonstrasi dari sejumlah elemen massa hari ini tersebar di empat titik. Ia menjelaskan polisi mengerahkan sekitar 3.200 personel untuk mengamankan demo di berbagai titik itu.

"Sesuai dengan pemberitahuan yang kami terima, aksi pada hari ini ada di DPR, kemudian di MK, di Patung Kuda dan juga di KPU RI, namun tidak menutup kemungkinan juga di KPU DKI di Kawasan Senen juga menjadi pritotas pengamanan kami," kata Susatyo di depan Gedung DPR, Kamis (22/8), dilansir dari CNN Indonesia.

Dari pantauan CNN Indonesia, sekitar pukul 13.25 WIB massa memaksa masuk ke gedung DPR dengan memanjat pagar. Selain itu massa juga mulai membakar ban bekas.Sebagian demonstran terlihat berhasil naik ke atas pagar. Mereka lantas mengibarkan Bendera Merah Putih dan beberapa bendera organisasi lainnya.

Aksi Serentak Demo Peringatan Darurat di Berbagai Daerah Indonesia

Demo menolak revisi UU Pilkada di Titik 0 Km Jogja, Kamis (22/8/2024).

Demo menolak revisi UU Pilkada di Titik 0 Km Jogja, Kamis (22/8/2024)./Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Tak hanya di Jakarta, demo peringatan darurat menolak Revisi UU Pilkada juga berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia. Mulai dari massa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumatera Selatan (Sumsel) yang menggelar aksi di Gedung DPRD Sumsel, aksi 'Jogja Memanggil' dengan Titik Nol Kilometer sebagai titik kumpul aksi, unjuk rasa di depan Tugu Pahlawan, Surabaya, hingga Makassar, Bengkulu, dan daerah lainnya.



Musisi hingga Komedian Ikut Aksi Demo di DPR

Sejumlah selebriti hingga komika ikut dalam aksi menolak Revisi UU Pilkada di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka adalah Adjis Doaibu, Cing Abdel, Bintang Emon, Arie Kriting, Abdur, dan juga Ebel Cobra.

Seleb hingga Komika Ikut Orasi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR/Foto: Ari Saputra/detikcom

Sejumlah musisi, komedian, penulis, hingga artis ikut aksi demo di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8). Mereka turun ke jalan untuk menunjukkan solidaritas dan dengan lantang menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Dari kalangan musisi, ada Ananda Badudu dan Baskara Putra. Pelantun lagu Pilu Membiru Kunto Aji juga mengungkapkan dirinya bertekad ikut aksi usai tur konsernya di Jakarta.

Sementara itu, komika Bintang Emon, Arie Kriting Abdur Arsyad, Muhadkly Acho, Cing Abdel, Mamat Alkatiri, Ananta Rispo, dan konten kreator Andovi da Lopez juga terlihat hadir dan berorasi di depan Gedung DPR RI.

Melalui akun Instagramnya, Andovi da Lopez mengaku mendapat pesan dari nomor tidak dikenal yang menuding dirinya sebagai penyebar ajakan kekerasan dalam aksi demo di DPR. Pesan serupa juga diterima oleh komedian Pandji Pragiwaksono.

"Gue didakwa sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan, padahal dari tadi di sini gue nyantai, menyemangati anggota DPR tercinta yang bisa meeting dengan sangat cepat," kata Andovi menyindir rapat Panja Baleg DPR merampungkan revisi RUU Pilkada pada Rabu (21/8) hanya dalam 7 jam, dilansir dari CNN Indonesia.

"Gue dapat [pesan] jam 9.43 pagi. Guys kepada Bareskrim Jakarta Pusat, saya tidak mengajak apapun, di sini damai kok. Di sini sama teman-teman cuma menyuarakan keresahan saja," kata Andovi.

Reza Rahadian Orasi di DPR: Negara Bukan Milik Keluarga

Reza Rahadian

Reza Rahadian/Foto: Dok. CNBC Indonesia

Aktor Reza Rahadian sukses menuai pujian netizen ketika dirinya turut hadir dalam aksi menolak revisi UU Pilkada, Kamis (22/8) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Selama ini Reza dikenal sebagai sosok yang bersikap berhati-hati dalam ranah politik. Ia mengaku tidak pernah terlibat, ikut campur, atau menjadi pendukung spesifik salah satu pihak dalam sistem politik Indonesia.

Namun, hari ini Reza memutuskan untuk bersuara menolak Revisi UU Pilkada. Ia mengaku sudah terlampau resah hingga tak bisa tidur tenang di rumah.

"Selama ini saya selalu menjadikan dunia seni sebagai wilayah untuk menyampaikan keresahan hati dan kritik sosial. Namun, hari ini saya sudah tidak bisa lagi berhenti diam. Saya tidak bisa tidur tenang di rumah," ungkap Reza di atas mobil komando depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8), dilansir dari CNBC Indonesia.

Dalam orasinya, Reza mengaku murka melihat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak diadopsi oleh DPR RI. Aktor berusia 37 tahun itu pun mempertanyakan posisi DPR sebagai lembaga legislatif yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

"Hari ini kita mendapatkan kenyataan bahwa itu coba dianulis oleh sebuah lembaga yang katanya adalah wakil-wakil kita semua. Lantas, Anda-anda di dalam ini (Gedung DPR RI) wakil siapa?" tanya Reza yang disambut teriakan setuju oleh massa.

Reza menegaskan bahwa kehadirannya dalam aksi massa kali ini bukanlah atas dasar kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Ia juga turut menyinggung soal politik dinasti yang ramai digaungkan oleh masyarakat.

"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman dan mewakili suara orang-orang yang gelisah melihat demokrasi kita seperti ini," ujar Reza.

"Negara ini bukan negara milik keluarga tertentu," tegasnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE