Perhatian masyarakat Indonesia kini tengah tertuju pada Revisi UU Pilkada 2024 yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (21/8). DPR menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Revisi UU Pilkada ini dilakukan tepat satu hari setelah mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dilansir dari CNN Indonesia, ada beberapa perubahan yang disahkan DPR dalam RUU Pilkada. Pertama, soal syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kedua, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Hanya butuh waktu kurang dari tujuh jam bagi Baleg DPR untuk menyepakati RUU Pilkada, netizen menganggap aksi 'sat-set' DPR ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi Indonesia.
Berikut beberapa kabar terbaru dari #KawalPutusanMK per Kamis (22/8) yang perlu kamu ketahui.