Tagar Aisha Wedding jadi trending di twitter. Bermula dari salah satu thread yang dibuat oleh pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi yang membuat analisis mengenai bisnis jasa Aisha Wedding.
Terungkap, Aisha Wedding menyuarakan ajakan untuk menikah muda atau nikah siri dan bahkan poligami hingga 4 wanita. Bahkan secara eksplisit, Aisha Wedding memberikan batasan usia yang pas untuk wanita menikah, yakni antara usia 12 -21 tahun dan tidak lebih.
Tentu saja, selain poligami, batasan usia 12 tahun disoroti oleh publik, mengingat usia tersebut masih tergolong anak-anak dan belum cukup umur untuk menikah. Apalagi pernikahan anak di usia dini tergolong isu pelanggaran hak asasi anak yang masih sering ditemukan di Indonesia.
Masalah Pernikahan Dini di Indonesia
Ilustrasi remaja/pexels.com |
Pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia, bahkan berdasarkan data pada tahun 2018, tercatat pernikahan dini ditemukan di seluruh wilayah Indonesia. Ada sebanyak 1.184.100 perempuan 20-24 tahun yang menikah di usia 18 tahun.
Kemudian pada tahun 2019 ada permohonan pernikahan dini sebanyak 23.700 pasangan. Lalu meningkat pada Januari – Juni 2020 lalu, tercatat ada 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini, (usia kurang dari 19 tahun) yang diajukan masyarakat, sebanyak 97% dikabulkan.
Alasan Pernikahan Dini
Alasan pernikahan dini/pexels.com |
Beberapa pihak orang tua menganggap pernikahan dini bisa menjadi penyelamat ekonomi keluarga. Sebab ada keluarga yang beranggapan, bahwa anak yang belum menikah adalah beban finansial keluarga. Sehingga orang tua memiliki dorongan untuk segera menikahkan anaknya agar tidak terbebani lagi.
Belum lagi, ditambah dengan budaya setempat, yang bisa jadi memiliki pandangan usia pernikahan yang ideal adalah di bawah umur. Tak jarang ada yang memberikan stigma ‘wanita tak laku’ jika ada perempuan yang belum menikah sebagaimana batas usia tersebut.
Padahal, hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia yang tertulis dalam undang-undang perlindungan anak pasal 26 menyatakan bahwa, “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.”
Dampak Pernikahan Dini
Dampak pernikahan dini/pexels.com |
Dibandingkan manfaatnya, pernikahan dini lebih memiliki banyak dampak negatif pada perempuan. Berikut dampak negatif dari pernikahan dini, khususnya bagi perempuan:
- Fisik perempuan remaja belum siap untuk hamil dan melahirkan. Saat hamil, maka pertumbuhan dan perkembangan tubuh bisa terganggu. Selain itu bisa muncul berbagai risiko lain seperti tekanan darah tinggi, bayi prematur, bahkan ibu meninggal saat melahirkan.
- Anak tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan mengeksplorasi minat dan bakatnya.
- Anak putus sekolah, tidak berpendidikan, sehingga terhambat langkahnya untuk meraih masa depan yang cerah.
- Rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, karena mental belum cukup dewasa untuk mengemban amanah sebagai orang tua atau istri.
Oleh sebab itu, orang tua perlu berpikir matang-matang sebelum memutuskan anak menikah di usia dini, mengingat lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya. Sebagai pencegahan, orang tua bisa memberikan wawasan kepada anak mengenai usia pernikahan yang baik serta memotivasi anak untuk menempuh pendidikan dan cita-citanya.