Viral di Medsos, Beli Pembalut Ternyata Kena Pajak di Indonesia

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Kamis, 29 Oct 2026 18:00 WIB
Kebijakan Pajak Produk Menstruasi di Berbagai Negara
Ilustrasi Pembalut/Foto: Magnific.com/user18526052

Bagi perempuan, pembalut maupun tampon adalah kebutuhan dasar untuk menjaga kebersihan selama masa menstruasi. Namun, tahukah Beauties bahwa setiap pembelian pembalut ternyata dikenai pajak? Di Indonesia, pembelian pembalut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11%. Diskusi soal pembalut yang dikenai pajak baru-baru ini menjadi viral di media sosial Tanah Air.

Melansir artikel DJP, pengenaan pajak atas produk menstruasi dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax. Hal ini kemudian menuai pro dan kontra, mengingat pembalut bukan barang mewah, tapi merupakan kebutuhan perempuan yang harus dipenuhi secara berkala. Biayanya pun dapat menjadi pengeluaran rutin yang perlu diperhitungkan setiap bulan.

Istilah ini juga menjadi bagian dari perdebatan global mengenai keterjangkauan produk menstruasi dan kesetaraan gender.

Apa Itu Tampon Tax?

Ilustrasi Tampon Tax/Foto: Magnific.com/rawpixel.com
Ilustrasi Tampon Tax/Foto: Magnific.com/rawpixel.com

Istilah tampon tax atau period tax merujuk pada pajak yang dikenakan atas produk menstruasi, seperti pembalut, tampon, menstrual cup, dan produk sejenis. Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak tersebut umumnya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penjualan yang dibebankan ketika konsumen membeli produk menstruasi.

Meski disebut tax, istilah ini bukan nama jenis pajak khusus yang berdiri sendiri. Mengutip Period Tax Advocacy Guide, istilah tampon tax digunakan oleh kelompok advokasi untuk menyoroti pengenaan pajak atas produk menstruasi, terutama di negara yang masih mengenakan tarif pajak umum pada produk tersebut, alih-alih memberikan tarif lebih rendah atau pembebasan pajak.

Dalam perdebatan global, istilah tampon tax atau period tax digunakan untuk mengkritisi kebijakan pajak konsumsi atas produk menstruasi, terutama ketika produk tersebut dinilai sebagai kebutuhan esensial, bukan barang mewah. Namun, penggunaan istilah tampon tax juga perlu dibedakan dari pink tax. Meski sama-sama kerap dibahas dalam konteks kesetaraan gender, pink tax merujuk pada perbedaan harga produk atau layanan berdasarkan gender.

Kenapa Pembalut Dikenai Pajak?

Ilustrasi Tampon Tax/Foto: Magnific.com/8photo

Sebenarnya hal ini bukan isu baru, Beauties. Namun, pembahasan mengenai pajak pembalut kembali ramai di media sosial baru-baru ini. Viral sebuah tangkapan layar artikel Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang menstruasi, tampon, dan pink tax.

Dalam artikel tersebut, pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang kena pajak. Namun, pengenaannya mengikuti ketentuan PPN yang berlaku, bukan pajak khusus yang diberlakukan semata-mata karena produk tersebut digunakan saat menstruasi.

Berapa PPN Pembalut di Indonesia?

Ilustrasi Perempuan Menggunakan Pembalut/Foto: Magnific.com/user18526052
Ilustrasi Perempuan Menggunakan Pembalut/Foto: Magnific.com/user18526052

Mengutip penjelasan DJP yang diberitakan detikFinance pada 29 Oktober 2026, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Untuk barang nonmewah, tarif PPN secara hukum adalah 12%, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, beban PPN efektifnya setara dengan 11%.

Kebijakan Pajak Produk Menstruasi di Berbagai Negara

Ilustrasi Pembalut/Foto: Magnific.com/user18526052

Indonesia bukan satu-satunya negara yang pernah memperdebatkan pengenaan pajak atas produk menstruasi. Di berbagai belahan dunia, kebijakan ini telah menjadi perhatian kelompok advokasi yang mendorong agar pembalut dan produk menstruasi lainnya lebih mudah dijangkau.

Sejumlah negara telah menghapus atau mengurangi pajak atas produk menstruasi. Melansir laman GOV.UK, tentang penghapusan tampox tax, pemerintah Inggris mulai menerapkan tarif PPN nol persen untuk produk sanitasi perempuan pada 1 Januari 2021. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan produk menstruasi dan mengatasi period poverty, yaitu kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan mendapatkan produk menstruasi yang layak karena keterbatasan ekonomi atau akses.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun DJP, Australia membebaskan pajak atas berbagai produk saniter menstruasi. Kanada juga termasuk negara yang menerapkan pembebasan pajak untuk produk menstruasi, sedangkan Jerman menurunkan tarif PPN produk tersebut dari 19% menjadi 7% pada 2020. Kebijakan setiap negara dapat berbeda berdasarkan jenis produk dan aturan yang berlaku.

Selain melalui kebijakan perpajakan, sejumlah pemerintah juga berupaya meningkatkan akses terhadap produk menstruasi dengan menyediakan pembalut gratis di sekolah atau fasilitas publik. Kedua pendekatan tersebut berbeda, di mana pembebasan pajak mengurangi beban pajak atas pembelian, sedangkan program produk gratis membantu masyarakat memperoleh produk menstruasi tanpa harus membayar sendiri.

Berbagai kebijakan tersebut berkaitan dengan persoalan period poverty. Persoalan ini tidak hanya menyangkut biaya, tetapi juga kesehatan, pendidikan, dan kesempatan untuk menjalani aktivitas sehari-hari dengan nyaman.

Tampon Tax vs Isu Kesetaraan Gender

Isu Kesetaraan Gender/Foto: Magnific.com/rawpixel.com

Perdebatan mengenai tampon tax bukan semata-mata tentang besarnya pajak yang dibayarkan ketika membeli pembalut. Isu ini juga berkaitan dengan bagaimana kebutuhan biologis yang dialami perempuan diperlakukan dalam kebijakan publik.

Kelompok yang mendukung penghapusan tampon tax, melansir Global Citizen, berpendapat bahwa produk menstruasi seharusnya diperlakukan sebagai kebutuhan esensial agar lebih terjangkau. Dalam hal ini, penghapusan pajak merupakan salah satu opsi kebijakan yang perlu dipertimbangkan bersama dampaknya terhadap harga dan akses konsumen.

Bagaimana pendapatmu, Beauties?

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE