Viral Dokumenter Ice Cold Jessica Wongso, Ini Pelajaran di Balik Isu Asuransi Rp69 M Mirna Salihin
Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee & Jessica Wongso di Netflix tengah jadi perbincangan hangat. Hal ini membuat kisah kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perhatian publik. Termasuk pula soal isu asuransi jiwa Mirna sempat mencuat ke publik.
Seperti diberitakan CNN pada 2016, pengacara Jessica lainnya yakni Yudhi Sukinto Wibowo yang pernah menyebut Mirna memiliki uang asuransi jiwa senilai 5 juta USD di luar negeri. Alhasil muncul kecurigaan bahwa ada yang sengaja menjebak Jessica menjadi tersangka agar bisa mencairkan dana asuransi jiwa milik Mirna.
Ayah Mirna, Darmawan Salihin memang tidak menampik, Mirna memang memiliki asuransi. Namun dia tak merinci jenis asuransi yang dimiliki Mirna. Darmawan menyebutkan bahwa besaran uang asuransi tersebut adalah Rp10 juta.
Darmawan pun mengatakan bahwa apa yang dikatakan Yudi adalah bohong. Kepolisian sendiri pada saat itu mengatakan bahwa Mirna tidak memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan 5 juta USD.
Jessica Wongso/ Foto: Agung Pambudhy/detikcom |
Belajar dari kasus Mirna, ketahuilah bahwa pihak yang seharusnya memiliki asuransi jiwa adalah orang yang berstatus sebagai pencari nafkah di keluarga.
Tujuan dari memiliki asuransi jiwa adalah sebagai antisipasi atas risiko hilangnya pendapatan saat si pencari nafkah meninggal dunia atau mengalami musibah cacat tetap total.
Uang pertanggungan dari asuransi jiwa bisa diklaim oleh ahli waris sah yang ditunjuk sebagai penerima manfaat, oleh tertanggung.
Ketika seseorang masih lajang alias belum memiliki tanggungan, maka orangtualah atau saudara kandunglah yang menjadi penerima manfaat. Namun jika mereka sudah berkeluarga dan belum memiliki anak, pasangan bisa menjadi penerima manfaat. Apa alasannya?
Golongan dalam Ahli Waris
Ilustrasi/Foto: Freepik/pressfoto |
Dalam KUHPerdata, penerima waris diatur di Pasal 832. Mereka pun dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.
Golongan I
Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan.
Golongan II
Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung.
Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Jessica Wongso/ Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Ilustrasi/Foto: Freepik/pressfoto