Viral Malaysia Larang Pegawai Panggil "Sayang" dan "Dear" ke Sesama Rekan Kerja, Ini Alasan dan Risikonya!

Rini Apriliani | Beautynesia
Rabu, 10 May 2023 21:00 WIB
Ini Risiko Kalau Panggil "Sayang" ke Sesama Rekan Kerja
Malaysia larang pegawai panggil sayang ke rekan kerja/Foto: Freepik.com

Memanggil rekan kerja dengan panggilan "sayang" atau "dear" adalah hal yang dilarang di Malaysia. Termasuk dengan sexting, yakni mengirim, menerima, dan bertukar pesan atau gambar yang berhubungan dengan aktivitas seksual antar ponsel pun sama dilarang. 

Hal ini diumumkan oleh Komisi Pelayanan Publik atau Public Service Commission (PSC).

Dalam surat edaran PSC, tertanggal 7 April 2023 menyatakan bahwa penggunaan panggilan "sayang", "dear", serta sexting pada rekan kerja dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual secara verbal.

Melansir The Star, surat edaran juga melaporkan bahwa pelecehan seksual fisik meliputi tindakan seperti menyentuh, memegang, menganiaya, mencium, mencubit, dan memeluk. 

Lantas apa risiko jika pegawai melakukan hal tersebut? Baca halaman selanjutnya!

Ini Risiko Kalau Panggil "Sayang" ke Sesama Rekan Kerja

Ilustrasi Berinteraksi dengan Rekan Kerja

Malaysia larang pegawai panggil sayang ke rekan kerja/Foto: Freepik.com

Melansir Malay Mail, Komisi Layanan Publik (PSC) mengatakan, jika seorang pegawai negeri diketahui melakukan pelanggaran tersebut, maka mereka akan menghadapi tindakan disipliner berdasarkan Peraturan 4A Peraturan Pejabat Publik (Perilaku dan Disiplin) tahun 1993. 

Selain itu, PSC juga menambahkan jika perselingkuhan terjadi di antara pegawai juga akan mengakibatkan tindakan disipliner. 

Pelanggaran lain yang tercantum dalam surat edaran itu adalah absen dari tugas, tidak masuk dan keluar, menyerahkan sertifikat medis palsu, penyalahgunaan narkoba, membuat pernyataan publik di media sosial dan pelanggaran pengadaan.

PSC mengatakan hukuman untuk setiap pelanggaran akan ditentukan oleh dewan disiplinnya sesuai dengan Peraturan 4A Peraturan Pejabat Publik (Perilaku dan Disiplin) tahun 1993, dan dapat berupa peringatan, denda, diskualifikasi gaji, skorsing, penurunan pangkat atau pemecatan.

Bagaimana Jika Menjadi Korban Pelecehan?

Young woman showing her denial with NO on her handIlustrasi korban pelecehan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tharakorn

Dijelaskan dalam surat edaran yang sama, jika ada pegawai yang menjadi korban pelecehan, maka harus membuat laporan.

Laporan tersebut merinci apa yang dialami akibat pelecehan tersebut, seperti merasa terhina dan tekanan emosional atau mental. Pengaduan juga harus mencantumkan waktu, tanggal dan tempat kejadian.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE