Memanggil rekan kerja dengan panggilan "sayang" atau "dear" adalah hal yang dilarang di Malaysia. Termasuk dengan sexting, yakni mengirim, menerima, dan bertukar pesan atau gambar yang berhubungan dengan aktivitas seksual antar ponsel pun sama dilarang.
Hal ini diumumkan oleh Komisi Pelayanan Publik atau Public Service Commission (PSC).
Dalam surat edaran PSC, tertanggal 7 April 2023 menyatakan bahwa penggunaan panggilan "sayang", "dear", serta sexting pada rekan kerja dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual secara verbal.
Melansir The Star, surat edaran juga melaporkan bahwa pelecehan seksual fisik meliputi tindakan seperti menyentuh, memegang, menganiaya, mencium, mencubit, dan memeluk.
Lantas apa risiko jika pegawai melakukan hal tersebut? Baca halaman selanjutnya!