Wajib Tahu, Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi atau Risiko Kena Tilang Rp500 Ribu Menanti!

Fina Prichilia | Beautynesia
Jumat, 05 Nov 2021 08:45 WIB
Wajib Tahu, Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi atau Risiko Kena Tilang Rp500 Ribu Menanti!
Uji emisi kendaraanmun atau tilang menanti. /Foto: Rifkianto Nugroho

Kamu yang sering beraktivitas dengan membawa kendaraan sendiri, baik roda dua dan roda empat di Jakarta, maka wajib tahu! Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan uji emisi pada kendaraan penumpang mobil dan motor yang usianya di atas tiga tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020. Pasal 2 ayat (1) pada aturan ini menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".

Terancam Ditilang Mulai 13 November

Sejumlah warga mendatangi bengkel di Jakarta Utara untuk melakukan uji emisi motor. Biaya uji emisi motor itu dibanderol seharga Rp 50 ribu.Sejumlah warga mendatangi bengkel di Jakarta Utara untuk melakukan uji emisi motor. Biaya uji emisi motor itu dibanderol seharga Rp 50 ribu./ Foto: Pradita Utama

Bila kamu membawa kendaraan lebih dari tiga tahun dan diketahui belum lulus uji emisi, maka terancam tilang dari kepolisian lho, Beauties. Sanksi dendanya adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Tetapi selain menghindari tilang, alasan kenapa perlu uji emisi adalah untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan kamu, dengan mengecek emisi (gas mesin) yang dibuang ke udara.

Mengutip dari laman Jakarta Smart City, kendaraan yang telah mencapai ambang batas emisi, dapat menandakan ada kinerja mesin yang nggak optimal.

Sejumlah warga mendatangi bengkel di Jakarta Utara untuk melakukan uji emisi motor. Biaya uji emisi motor itu dibanderol seharga Rp 50 ribu.Sejumlah warga mendatangi bengkel di Jakarta Utara untuk melakukan uji emisi motor. Biaya uji emisi motor itu dibanderol seharga Rp 50 ribu./ Foto: Pradita Utama

Selain itu, pentingnya melakukan uji emisi secara rutin, yakni setahun sekali, adalah membantu pengendara untuk tahu kondisi mesin kendaraannya, sehingga bisa mencegah dari kerusakan.

Soal tempat dan biaya uji emisi, kamu mesti mendatangi dealer yang mendapat mandat atau yang bisa melakukan uji emisi gas buang, Beauties.

Terkait tarif bisa bervariasi. Dari pantauan Beautynesia, ada yang Rp150 ribu untuk mobil dan Rp50 ribu untuk motor. Lalu mengutip detikOto, pada salah satu dealer Toyota memasang tarif sebesar Rp162 ribu.

Untuk itu, segera lakukan uji emisi ini sebelum 13 November ya!

-----------------

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.