Wajib Tahu! Sekarang Beli Barang Sample di E-Commerce Dikenakan Bea Masuk

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Kamis, 19 Oct 2023 15:00 WIB
Wajib Tahu! Sekarang Beli Barang Sample di E-Commerce Dikenakan Bea Masuk
Foto: Getty Images/LaylaBird

Membeli sebuah barang dari dari e-commerce akan terasa lebih menyenangkan jika kita dapat barang contoh atau sample. Hanya saja saat ini ada aturan baru yang perlu kamu perhatikan.

Sekarang Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menarik menarik bea masuk untuk produk sample impor. Aturan yang mulai berlaku per 17 Oktober 2023 itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Guna Melindungi Produk UMKM

ilustrasi paket ecommerce

Ilustrasi/ Foto: Shutterstock

Bukan tanpa sebab, peraturan baru ini diberlakukan untuk membendung barang kiriman impor yang dibeli melalui e-commerce dan melindungi produk UMKM. Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mengungkapkan lebih lanjut, “Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri”.

Adapun aturan yang termaktub dalam Bab Lampiran PMK Nomor 96 Tahun 2023 menyebutkan, Nilai pabean atas impor barang kiriman berupa barang sampel/contoh ditetapkan secara hierarki menggunakan metode transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk."

Nah, untuk mengetahui mengetahui lebih jelas skema pengenaan bea untuk produk sample impor, baca selengkapnya berikut ini ya!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

 

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE