Waspada! Ada Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Ditjen Pajak, Bisa Kuras Rekening!

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 26 Sep 2024 07:30 WIB
Modus Penipuan Pura-pura Menjadi Pegawai DJP
Ilustrasi/Foto: freepik.com/rawpixel.com

Beberapa waktu lalu viral di media sosial soal pesan scam atau penipuan yang diduga dikirim oleh email resmi Direktorat Jenderal Pajak. Melalui video yang dibagikan di TikTok, terlihat domain yang digunakan adalah @pajak.go.id.

Email tersebut melampirkan tagihan penggunaan beberapa aplikasi berbayar dan meminta korban untuk melunasi tagihan tersebut.

"Ada scam baru nih, gue tiba-tiba dapat email dari pajak. Terus isinya struk ID Apple, pas dibuka dari pajak, ada langganan sampe 200 ribu, ditagih ke Mastercard, padahal gue nggak punya, adanya VISA," ungkap pembuat video.

Lalu dalam email tersebut terdapat instruksi, jika merasa tidak memiliki tagihan, maka dapat mengklik tautan yang bertuliskan, "Jika Anda tidak melakukan pembelian ini atau Anda yakin seseorang mengakses akun Anda, Klik Di Sini untuk membatalkan pembelian Anda."

Korban kemudian diarahkan ke laman Apple ID, di mana ia diminta untuk memasukkan email beserta password. Hanya dua kolom itu saja yang bisa di-klik, sisanya tidak bisa.

"Disuruh masukkin email, terus password. Nah, nanti mereka [penipu] bisa dapat password dari email kita," lanjutnya.

Modus Penipuan Pura-pura Menjadi Pegawai DJP

penipuan online/foto: freepik.com/rawpixel.com

Ilustrasi/Foto: freepik.com/rawpixel.com

Selain penipuan berkedok tagihan aplikasi berbayar, rupanya ada bentuk scam lain yang juga diduga menggunakan email dari Direktorat Jenderal Pajak. Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan penipu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP.

Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.

"Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut," ujar Dwi dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (21/9) lalu.

Setelah itu, pelaku akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

DJP Pastikan Penipuan

Mengenal spoofing, salah satu modus penipuan online

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/Rawf8.com

Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.

"Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga," tegas Dwi.

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Bila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, Dwi meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Jika dilihat di video TikTok yang viral, email tersebut dikirim oleh [email protected] dan bukan dari DJP. 

"Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. "Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP," tambah Dwi.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.

DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya. Stay safe, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE