21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengingat mahalnya biaya pengobatan di rumah sakit, mulai dari konsultasi, perawatan atau tindakan yang harus dijalani, sampai obat-obatan yang harus ditebus, asuransi kesehatan jadi hal penting untuk dimiliki.
Asuransi seperti BPJS Kesehatan menjadi produk pelayanan pemerintah yang membantu masyarakat di sektor kesehatan dan sering kali digunakan banyak orang. Dengan adanya asuransi ini, biaya pengobatan pun bisa diringankan.
Namun tentu saja terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan asuransi, salah satunya adalah penyakit apa saja yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung. Begitu pun dengan BPJS Kesehatan yang punya beberapa ketentuan buat penggunaannya.
Bahkan hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Simak apa saja berikut ini ya!
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/AgFang |
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
- Perataan gigi seperti behel
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan mandul atau infertilitas
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Masih ada daftar berikutnya yang bisa kamu baca selengkapnya di sini, Beauties!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/AgFang