5 Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Kamu Nggak Perlu Keluar Uang!

Camilla Anindita | Beautynesia
Selasa, 17 Oct 2023 10:30 WIB
Deretan obat ini ditanggung BPJS Kesehatan/Foto: pexels.com/Tima Miroshnichenko

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang sangat membantu ketika masyarakat sedang sakit, baik itu sakit yang ringan maupun yang berat. Hingga saat ini BPJS Kesehatan telah terbagi menjadi tiga kelas yakni kelas 1, 2, dan 3. Meskipun nantinya kelas-kelas tersebut akan dihapus.

Dilansir detikJateng, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi akan mengganti kelas-kelas tersebut menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun ini. Berlandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk. 02.02/I/2995/2022, dengan adanya penerapan KRIS ini dapat meningkatkan mutu sekaligus ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

Biaya yang dikeluarkan pun sesuai dengan kelasnya, yakni kelas 1 (Rp150.000), kelas 2 (Rp100.000), dan kelas 3 (Rp35.000). Perbedaan ini terletak pada fasilitas yang akan diterima saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Namun, pelayanan administrasi, tindakan medis, hingga pengobatan tetap diberlakukan sama dan tidak membeda-bedakan.

Berkaitan dengan pengobatan, Beauties harus tahu bahwa ada beberapa penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, namun ada juga yang tidak. Ini yang harus diperhatikan para peserta BPJS Kesehatan mengenai obat ditanggung BPJS Kesehatan.

(ria/ria)