5 Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Kamu Nggak Perlu Keluar Uang!

Camilla Anindita | Beautynesia
Selasa, 17 Oct 2023 10:30 WIB
5 Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Kamu Nggak Perlu Keluar Uang!
Deretan obat ini ditanggung BPJS Kesehatan/Foto: pexels.com/Tima Miroshnichenko

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang sangat membantu ketika masyarakat sedang sakit, baik itu sakit yang ringan maupun yang berat. Hingga saat ini BPJS Kesehatan telah terbagi menjadi tiga kelas yakni kelas 1, 2, dan 3. Meskipun nantinya kelas-kelas tersebut akan dihapus.

Dilansir detikJateng, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi akan mengganti kelas-kelas tersebut menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun ini. Berlandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk. 02.02/I/2995/2022, dengan adanya penerapan KRIS ini dapat meningkatkan mutu sekaligus ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

Biaya yang dikeluarkan pun sesuai dengan kelasnya, yakni kelas 1 (Rp150.000), kelas 2 (Rp100.000), dan kelas 3 (Rp35.000). Perbedaan ini terletak pada fasilitas yang akan diterima saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Namun, pelayanan administrasi, tindakan medis, hingga pengobatan tetap diberlakukan sama dan tidak membeda-bedakan.

Berkaitan dengan pengobatan, Beauties harus tahu bahwa ada beberapa penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, namun ada juga yang tidak. Ini yang harus diperhatikan para peserta BPJS Kesehatan mengenai obat ditanggung BPJS Kesehatan.

Kemenkes Terbitkan Pembaruan Fornas yang Berlaku Mulai Tanggal 1 Maret 2023

Fornas Kemenkes/Foto: farmalkes.kemkes.go,,id

Pada tahun 2022 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan pembaruan Formularium Nasional (Fornas). Ini berlaku pada 1 Maret 2023 lalu yang dijadikan sebagai acuan obat kepada para peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Pembaruan ini berlandaskan pada Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.09/Menkes/1970/2022 mengenai perubahan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2021 tentang Fornas.

Menkes Budi Gunadi menjelaskan perubahan dan pembaruan diperlukan agar menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, kebutuhan hukum juga diperlukan yang sesuai dengan kajian pola penyakit yang terjadi pada masyarakat.

Fornas sendiri dijadikan sebagai acuan untuk penulis resep agar bisa memaksimalkan pelayanan hingga memudahkan perencanaan dan penyediaan obat-obatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Deretan Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan/Foto: id.pinterest.com/Radar Bromo

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Kemenkes menerbitkan Fornas terbaru dan berlaku pada 1 Maret 2023 lalu. Fornas mempunyai peran penting sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan JKN.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan-Kemenkes RI, terdapat 47 ketentuan yang ada dalam Fornas ini. Beberapa di antaranya adalah:

1. Malaria

Malaria/Foto: id.pinterest.com/The Guardian
Malaria/Foto: id.pinterest.com/The Guardian

Terdapat kelas terapi dan obatnya yakni artesunate yang berguna untuk malaria berat, doksisiklin (kaps 100 mg), dihidroartemisinin, piperakuin, kuinin (tab 200 mg dan inj 25%), dan primakuin (tab 15 mg).

2. Hepatitis

Hepatitis/Foto: Halodoc
Hepatitis/Foto: Halodoc

Perinciannya sendiri ada kelas terapi dan pengobatannya. Obatnya terdiri dari adefovir dipivoksil (tab 10 mg) yang diberikan kepada pasien hepatitis B kronik dan riwayat gagal terapi. Lalu ada daklatasvir untuk pasien hepatitis C dengan genotipe 1, 3, atau 4.

Kemudian ada entekavir dengan tab sal selaput 0,5 mg dan 1 mg serta lamivudin dengan tab 100 mg.

3. Kanker Payudara

Kanker Payudara/Foto: pexels.com/Anna Tarazevich
Kanker Payudara/Foto: pexels.com/Anna Tarazevich

Untuk pengobatannya sendiri terdapat anastrozol (tab 1 mg) untuk post menopause dengan pemeriksaan reseptor estrogen/progesteron positif, eksemestan (tab sal 25 mg), hingga fulvestrant dengan inj 3,6 mg/mL untuk pasien kanker payudara lokal lanjut.

4. Penyakit Paru dan Obstruksi Kronis (PPOK)

Penyakit Paru/Foto: id.pinterest.com/Stylecraze
Penyakit Paru/Foto: id.pinterest.com/Stylecraze

Detailnya sendiri terdiri kelas terapi dan juga obat untuk saluran napas. Ada formula obat tuotropium (ih 2,5 mcg per semprot) digunakan pada pasien termasuk bronkitis kronik dan emfisema, terapi rumahan dari dyspnea dan pencegahan eksaserbasi.

5. Rabies

Rabies/Foto: id.pinterest.com/Shumakeranimalremoval.com
Rabies/Foto: id.pinterest.com/Shumakeranimalremoval.com

Vaksin rabies untuk manusia dapat digunakan untuk post exposure di area rabies. Ketentuannya sendiri ialah inj 2,5 IU dan Beauties bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, kedua, dan ketiga.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE