Jaminan yang Disediakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Bisa Dimanfaatkan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah jadi jaminan kesehatan wajib masyarakat Indonesia. Seperti yang sudah diketahui, BPJS mempunyai 2 jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya menyediakan fasilitas yang akan mempermudah kamu dalam mendapat jaminan kesehatan dan keamanan selama bekerja.
Kini pelayanannya pun bisa lebih mudah diakses melalui aplikasi MobileJKN untuk BPJS Kesehatan dan JMO untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun agar kamu bisa memanfaatkan layanan asuransi lebih maksimal, kamu perlu mengetahui apa saja jaminan yang ditawarkan.
Yuk mengenal lebih jauh jaminan yang tersedia di masing-masing BPJS.
BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan./ Foto: Wisma Putra |
Jaminan Kesehatan
Mengutip situs resminya, peserta BPJS Kesehatan dapat menerima 6 manfaat yang tersedia, di antaranya:
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap diberikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meliputi puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, rumah sakit kelas D pratama atau setara, fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium
- Rawat Jalan Tingkat Pertama, yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada FKTP untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
- Rawat Inap Tingkat Pertama, menanggung pendaftaran dan administrasi, akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik baik operatif maupun non operatif, pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
- Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan perorangan bersifat spesialistik meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, faskes penunjang: apotek, optik, dan laboratorium.
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan, menanggung administrasi, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat (UGD), pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik, pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, rehabilitasi medis, dan pelayanan darah.
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan, menanggung perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
Selengkapnya bisa kamu baca di sini.
Iuran Berdasarkan Kategori Peserta
Anggota BPJS Kesehatan perlu membayar iuran setiap bulan yang nominalnya berbeda-beda berdasarkan ketentuan tiap kategori peserta, yaitu Pekerja Penerima Upah, PD Pemda, Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran.
Jika berasal dari kalangan kurang mampu, bisa menerima layanan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: BPJAMSOSTEK
Dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, peserta terbagi menjadi 4 kategori, yaitu Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Masing-masing tentu punya jaminan yang berbeda.
Pekerja Penerima Upah
Peserta PU akan mendapat 5 manfaat, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja Bukan Penerima Upah
Buat kamu yang berprofesi sebagai wirausaha, freelancer, atau bekerja paruh waktu alias tanpa ikatan kerja, kamu bisa mendaftar sebagai peserta BPU. Manfaat yang bisa kamu dapatkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).Â
Jasa Konstruksi
Perlindungan bagi jasa para pekerja konstruksi bisa didapatkan dalam bentuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pekerja Migran Indonesia
Ada 4Â manfaat yang bisa didapatkan peserta PMI, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Manfaat Khusus mulai kerugian atas tindakan pihak lain sampai ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi BPJS Kesehatan./ Foto: Wisma Putra