Pemerintah Terapkan Kebijakan Ini Demi Memerangi Covid-19 Varian Omicron: Tidak Lockdown tapi PPKM!

Cynthia Claudia | Beautynesia
Senin, 29 Nov 2021 20:00 WIB
Pemerintah Terapkan Kebijakan Ini Demi Memerangi Covid-19 Varian Omicron: Tidak Lockdown tapi PPKM!
Pemerintah Terapkan Kebijakan Ini Demi Memerangi Covid-19 Varian Omicron/Foto: Pexels.com/Anna Shvets

Pemerintah telah mempersiapkan segala upaya pencegahan usai menyebarnya virus varian baru COVID-19  Omicron dari Afrika. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengubah aturan karantina bagi sejumlah orang yang baru datang dari luar negeri mengunjungi Indonesia atau berpulang ke Indonesia.

Berikut adalah upaya pencegahan varian baru COVID-19 yang diterapkan pemerintah untuk varian Omicron:

1. Menutup Akses WNA dari Negara Afrika hingga Hong Kong 

omnicron
Omicron/ Foto: Pexels.com

Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menko Maritim dan Investasi, menyatakan bahwa ada sederetan negara yang mengalami penyebaran varian baru COVID-19. Maka, Indonesia pun melakukan upaya pencegahan varian baru COVID-19 dengan menutup askes WNA yang telah melakukan perjalanan dari negara-negara tersebut. 

Luhut pun menyebutkan berbagai negara yang aksesnya ditutup karena varian tersebut. Ada 10 negara yang aksesnya ditutup, namun hanya Hong Kong sebagai negara non Afrika yang terkena imbas penutupan akses ke Indonesia. Aturan tersebut diberlakukan mulai dari hari ini.

"Kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," kata Luhut.

2. Perubahan Durasi Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri

omnicron
omicron/ Foto: Tiger Lily

Durasi karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri ke Indonesia juga diubah. Begini pernyataan dari Menko Maritim dan Investasi tersebut,

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ucapnya.

Daftar negara poin A yang harus menjalani karantina 7 hari adalah Afrika Selatan, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Botswana, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Artinya, WNA dan WNI dari wilayah tersebut harus menjalani karantina terlebih dahulu. Sementara itu, untuk WNI yang baru melakukan perjalanan dari Afrika harus karantina selama 14 hari. 

Kebijakan karantina 3 hari dari luar negeri sebelumnya merupakan kebijakan yang telah ditetapkan sejak awal November, diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Namun, tidak semuanya boleh melakukan karantina 3 hari dari luar negeri.

3. Indonesia Tidak Menetapkan Lockdown, Hanya PPKM

omnicron
Omicron/ Foto: Pexels.com/ August De Ricelieu

Luhut turut menyatakan bahwa persiapan Indonesia menangani pandemi sudah jauh lebih matang sekarang dibandingkan di saat awal pandemi. Pendekatan berupa PPKM yang diberlakukan berbagai daerah ini juga menurut Luhut sudah lebih seimbang. Fenomena ini menjadi salah satu alasan mengapai Indonesia tidak menerapkan lockdown sebagai upaya pencegahan menularnya Omicron.

Itulah aturan karantina terbaru sebagai upaya pencegahan varian COVID-19 Omicron yang masuk ke Indonesia, seperti yang dilansir dari detikNews. Menurut pendapat Beauties, apakah upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah sudah cukup matang? Nah, tugas kita selanjutnya adalah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tepat ya!

_______________

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.