3 Jenis Produk Kosmetik Ilegal Menurut BPOM RI, Kamu Perlu Pahami Sebelum Membeli!

Rini Apriliani | Beautynesia
Jumat, 07 Jul 2023 15:30 WIB
3 Jenis Produk Kosmetik Ilegal Menurut BPOM RI, Kamu Perlu Pahami Sebelum Membeli!
Ini jenis produk kosmetik ilegal menurut BPOM RI/Foto: Pexels.com/PNW Production.

Deretan produk kosmetik kini begitu menjamur di pasaran, dari produk lokal hingga internasional. Hadirnya deretan produk kosmetik tersebut tentu demi memenuhi kebutuhan banyak perempuan, yang saat ini mendewakan tampilan cantik putih berseri.

Sayangnya, nggak semua yang beredar terbukti aman. Ada juga deretan di antaranya diproduksi oleh oknum tak bertanggung jawab hanya demi menambah kekayaan saja. 

Bonus yang didapatkan para perempuan dengan produk tersebut pun bukan tampilan cantik sesuai harapan, tapi malah wajah yang hancur. 

Ilustrasi Wajah Kusam Padahal Sudah Pakai Skincare/ Foto: Pinterest.com/ Lisa RoncoIlustrasi pakai skincare/ Foto: Pinterest.com/ Lisa Ronco

Di laman Instagramnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengatakan ada ribuan kasus kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. 

"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," tulis BPOM RI.

Deretan produk kosmetik ilegal tersebut pun diketahui mengandung berbahaya yang dilarang, seperti merkuri. Padahal sudah jelas penggunaan kosmetik bermerkuri bisa berakibat fatal.

"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," lanjutnya.

Nah lebih lanjut, dalam unggahan terpisah BPOM RI menjelaskan seperti apa jenis kosmetik ilegal di Indoneisa. 

3 Jenis Produk Kosmetik Ilegal di Indonesia, Menurut BPOM RI

Ilustrasi kosmetik ilegal

Ini jenis produk kosmetik ilegal menurut BPOM RI/Foto: Shutterstock

3 Jenis Produk Kosmetik Ilegal di Indonesia

Ilustrasi kosmetik ilegalIlustrasi kosmetik ilegal/ Foto: Shutterstock

Menurut BPOM RI, produk kosmetik ilegal adalah produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Ada tiga jenis kosmetik ilegal di Indonesia, yakni sebagai berikut:

1. Kosmetik tanpa izin edar, produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya. 

2. Kosmetik mengandung bahan berbahan atau dilarang, produk kosmetik ini dipenuhi dengan kandungan seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat, dan bahan lainnya yang berbahaya atau dilarang ditambahkan dalam kosmetik. 

3. Kosmetik palsu, produk kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau kosmetik yang diproduksi dengan penandaan meniru identitas kosmetik lain yang telah memiliki izin edar. 

Pasal yang Akan Dikenakan untuk Pelaku Usaha yang Melanggar

Nah, pelaku usaha yang melanggarnya pun bisa terkena pidana lho Beauties. Apa saja pasal yang dapat menjeratnya, di bawah ini!

  • Pasal 196 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  • Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dengan demikian, sudah sepatutnya untuk kita sebagai konsumen lebih hati-hati, bisa memahami dan menimbang produk kosmetik yang ingin digunakan. Jangan karena demi murah dan wajah cantik, tapi bisa menimbulkan risiko jangka panjang!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE