13 Ribu Orang Lebih Tandatangani Petisi Rachel Vennya agar Segera Diproses Hukum
Buntut panjang kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet, Pademangan masih terus berlanjut. Tak usai dengan serangan komentar yang dikirimkan diberbagai sosial media pribadinya, kini puluhan ribu orang turut menandatangani petisi yang mendesak perempuan berusia 26 tahun ini untuk segera diproses hukum.
Petisi tersebut dibagikan di laman Change.org dengan judul 'segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina'. Dimulai oleh Natyarina Avie, kini petisi Rachel Vennya tersebut telah ditutup dan mendapat 13.665 pendukung.
Petisi Rachel Vennya/ Foto: Screenshoot Change.org |
Dalam keterangan petisi tersebut tertulis, "Semua orang Indonesia harus mengikuti hukum. Jika kamu melanggarnya, maka kamu harus bertanggung jawab".
Deretan alasan pendukung pun terlihat memenuhi kolom komentar yang disediakan. Banyak dari mereka yang menyayangkan aksi kabur yang dilakukan oleh selebgram yang satu ini.
Mengingat kini pandemi Covid-19 begitu mengancam karena penyebarannya yang cepat dan banyaknya korban akibat pandemi, sementara Rachel Vennya, Maulida selaku manager, dan Salim Nauderer kekasihnya bisa melenggang bebas tidak menaati kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Karena aksinya, Rachel Vennya, Salim, dan Maulida harus memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan yang berlangsung hampir 9 jam ini, ibu dari Xabiru dan Chava dicecar 35 pertanyaan terkait kronologis kaburnya saat karantina.
Boy William dan Rachel Vennya/ Foto: YouTube.com |
Memang hingga kini teka-teki kaburnya Rachel Vennya masih belum terjawab tuntas. Dalam kanal YouTube Boy William, ia mengungkapkan jika dirinya tidak melakukan karantina sama sekali.
"Aku tidak menginap (karantina) sama sekali di Wisma Atlet," ungkap Rachel Vennya.
Namun, hal ini menjadi teka-teki saat foto Rachel - Salim yang tengah berada di Wisma Atlet, Pademangan tersebar. Belum lagi beberapa hal lain menyangkut kabur karantina yang perlu dipertanggungjawabkannya.
Adapun akibat dari aksi kabur yang dilakukannya ini, Rachel Vennya terancam satu tahun penjara atau denda Rp100 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan.
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pindana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Petisi Rachel Vennya/ Foto: Screenshoot Change.org
Boy William dan Rachel Vennya/ Foto: YouTube.com