5 Bentuk Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang Perlu Kamu Ketahui, Termasuk Menatap!

Camilla Anindita | Beautynesia
Sabtu, 04 Nov 2023 18:00 WIB
5 Bentuk Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang Perlu Kamu Ketahui, Termasuk Menatap!
Inilah bentuk pelecehan seksual di ruang publik/Foto: pexels.com/Mart Production

Kasus yang tak pernah henti terjadi adalah kasus pelecehan seksual. Kejadian tersebut tidak melihat usia dan gender saja, tetapi tempat juga. Bahkan terjadi di ruang publik sekalipun.

Melalui pelecehan seksual ini membuat para korban menjadi trauma dan merasa ketakutan. Untuk pulih saja, membutuhkan waktu yang lama.

Seperti beberapa waktu lalu, penyanyi Nadin Amizah yang mengalami kejadian tidak mengenakan usai manggung. Dilansir detikHot, bagian tubuhnya sempat disentuh orang-orang tanpa persetujuannya. Otomatis dirinya teriak dan videonya pun beredar luas.

Nadin Amizah pun menceritakan semuanya melalui Instagram Story, @cakecaine. Namun dirinya meminta semua pihak untuk tidak menggunakan kata seksual pada kasusnya. Pasalnya kasusnya berbeda dengan pelecehan kasus lainnya. Akan tetapi dirinya terbuka untuk berdiskusi mengenai hal ini. Ia juga memutuskan melupakan kejadian yang tidak mengenakan tersebut.

Terlepas, itu termasuk kasus pelecehan seksual atau tidak, tetap saja orang lain tidak boleh sembarangan menyentuh anggota badan milik Beauties tanpa ada persetujuan.

Pelecehan Seksual Merupakan Bagian dari Kekerasan Seksual

Pelecehan Seksual/Foto: pexels.com/Mart Production

Mengutip detikJatim, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengungkapkan bahwa pelecehan seksual merupakan bagian kekerasan seksual.

Maka tindakan pelecehan seksual bisa menimpa siapa saja dari segala golongan. Mau itu laki-laki, perempuan, anak-anak, lansia, dan juga disabilitas. Pelecehan seksual pun bisa melalui sentuhan fisik dan juga nonfisik.

Tindakan seperti siulan, ucapan bernuansa seksual, colekan, sentuhan, main mata, gerakan bersifat seksual, hingga tindakan-tindakan lainnya yang merendahkan membuat para korban menjadi merasa terancam baik fisik maupun mentalnya.

Sayangnya para korban pelecehan seksual ini enggan untuk melaporkan perbuatan pelakunya karena merasa terancam dan dipenuhi ketakutan. Banyak juga masyarakat khususnya netizen yang masih menganggap biasa dan sekedar lelucon saja, bahkan ada juga yang cenderung memojokkan korban.

Padahal pelecehan seksual bisa mengganggu pikiran, mental, hingga kesehatan para korban dan sekelilingnya. Namun, masih banyak masyarakat belum paham akan hal itu.

Bentuk Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Bentuk Pelecehan Seksual di Ruang Publik/Foto: id.pinterest.com/Naaree

Beauties harus tahu bahwa pelecehan seksual bisa dilakukan di mana saja, termasuk ruang publik. Komnas Perempuan melaporkan bahwa sepanjang tahun 2022 jumlah kasus kekerasan seksual termasuk pelecehan di ranah publik sebanyak 869 kasus. Di antaranya terdapat 101 kasus kekerasan terjadi di tempat umum.

Lalu, apa saja bentuk pelecehan seksual di ruang publik? Berikut lima bentuknya berdasarkan Wolipop, antara lain:

1.  Siulan atau Catcalling

Catcalling/Foto: cosmopolitan.com
Catcalling/Foto: cosmopolitan.com

Mungkin beberapa dari Beauties pernah mendapat mimik bibir berupa kecupan dan siulan atau catcalling seperti “Hai neng, mau kemana, sini dong,”. Itu semua sudah termasuk pelecehan seksual.

Bagi yang belum tahu, pelecehan seksual verbal ini bisa dilaporkan melalui Pasal 281 Ayat (2) Pasal 289, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 8, pasal 9, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Peraturan-peraturan tersebut mengenai Pornografi untuk perbuatan catcalling.

2. Komentar Mengenai Anatomi Tubuh

Komentar Buruk tentang Anatomi Tubuh/Foto: Nicepng
Komentar Buruk tentang Anatomi Tubuh/Foto: Nicepng

Masih banyak orang yang menganggap komentar tentang anatomi tubuh itu sebagai lelucon. Padahal ini termasuk kategori pelecehan seksual. Lelucon yang agresif bisa mengganggu entah itu menyinggung penampilan fisik dan pakaian yang tidak nyaman.

3. Sentuhan

Sentuhan/Foto: id.pinterest.com/The Guardian
Sentuhan/Foto: id.pinterest.com/The Guardian

Berkaca dengan kasus yang dialami penyanyi Nadin Amizah beberapa hari lalu usai dirinya manggung dan masih banyak kasus yang terjadi di sekeliling Beauties. Itu sudah dijadikan sebagai contoh bahwa sentuhan terutama di area sensitif ke dalam ranah pelecehan seksual. Tidak ada alasan apapun untuk membolehkan orang lain selain orang tua dan pasangan yang sah menyentuh pada area tersebut.

4. Masturbasi atau Menyentuh Alat Kelamin

Mempertonton alat kelamin/Foto: iStockPhoto/RapidEye
Mempertonton alat kelamin/Foto: iStockPhoto/RapidEye

Mempertontonkan alat kelamin di ruang publik juga menjadi salah satu bentuk pelecehan seksual. Menyentuh maupun menunjukkan alat kelaminnya pada orang-orang tanpa alasan menjadi salah satu kepuasan si pelaku.

5. Menatap

Ditatap Orang Tidak Dikenal/Foto: pexels.com/Cottonbro Studio
Ditatap Orang Tidak Dikenal/Foto: pexels.com/Cottonbro Studio

Memang ini terkesan sepele, tetap ketika Beauties mendapat tatapan dari orang asing juga termasuk pelecehan seksual. Sang pelaku bisa juga memperhatikan area-area sensitif. Pandangan yang tidak sopan itu memang mengganggu dan bikin risih.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.