Catat, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual Berdasarkan UU TPKS

Elizabeth Noviastuti | Beautynesia
Senin, 30 Oct 2023 18:15 WIB
Catat, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual Berdasarkan UU TPKS
Ilustrasi Kekerasan Seksual/Foto: pexels/Karolina Grabowska

Pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Mirisnya, kasus pelecehan dan kekerasan seksual semakin marak terjadi. Pelecehan dan kekerasan seksual adalah sebuah tantangan global yang memerlukan perhatian serius dan tindakan bersama.

Di Indonesia sendiri, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada 12 April 2022.

Dikutip dari KEMENKO PMK, Roos Diana Iskandar selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK menyatakan manfaat disahkannya UU TPKS adalah negara wajib melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual.

Ada banyak kasus kekerasan seksual yang sering kali berakhir pada penyelesaian secara damai. Hal ini, tentu, merugikan pihak korban karena tidak mendapatkan keadilan.

Namun, dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka dipastikan penyelesaian kasus kekerasan seksual secara damai tidak akan terjadi.

9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur di UU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual/foto: pexels/Alex Green
Ilustrasi kekerasan seksual/foto: pexels/Alex Green

RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari:

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

5 Kesalahpahaman Umum dalam Memahami Bentuk KDRT alias Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Apakah Ini Kesalahan Korban?/Foto: Pexels/RDNE Stock projectIlustrasi/Foto: Pexels/RDNE Stock project

Selain beberapa poin pada pasal 4 ayat (1), terdapat beberapa poin yang disertakan pada pasal 4 ayat (2), yaitu: 

Pasal 4 Ayat (2), dilansir dari detikNews:

(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE