5 Hak yang Harus Didapatkan Seorang Karyawan dalam Perusahaan, Fresh Graduate Wajib Tahu!
Bagi para pencari kerja, terutama fresh graduate, penting bagi kalian untuk memahami hak-hak apa saja yang layak diterima seorang karyawan sebelum memulai bekerja. Jika perusahaan tidak memenuhi hak karyawan, maka pihak perusahaan bisa dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Hak karyawan telah tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Berikut adalah penjabaran 5 hak yang harus didapatkan sebagai karyawan dan dipenuhi oleh perusahaan.
1. Hak Karyawan untuk Mendapatkan Upah
![]() hak karyawan/ Foto: Pexels.com/ Burst |
Hak mendapatkan upah ditegaskan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 1 ayat 30. Gaji merupakan hak mendasar yang harus didapatkan karyawan, maka sudah merupakan keharusan jika hak ini tertuang dalam UU.
Bayangkan saja bagaimana jika kamu bekerja tidak mendapatkan gaji, tentu ini sangat menyesakkan hati bukan? Maka, hal ini harus ditegaskan sejak awal.
2. Hak Karyawan untuk Mendapatkan Pelatihan Kerja
![]() hak karyawan/ Foto: Pexels.com/ Tiger lily |
Tujuan utama seseorang yang hendak mencari pekerjaan tidak hanya mendapatkan gaji. Namun, mereka juga berhak diberi kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan.
Maka dari itu, setiap karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan. Pernyataan mengenai hak mendapatkan pelatihan kerja ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 11.
Karena seperti yang kita tahu, tidak semua orang mahir dalam pekerjaan tersebut atau tidak semua hal ia bisa pahami, maka dari itu di awal perlu adanya pelatihan kerja yang mana hal ini pun akan berdampak untuk keberlangsungan pekerjaan.
3. Hak Karyawan untuk Memilih Jam Kerja yang Sesuai
![]() hak pegawai/ Foto: Pexels.com/ Marius Mann |
UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2 juga menjelaskan perhitungan jam kerja karyawan yang harus dipatuhi perusahaan. Waktu jam kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Setiap karyawan wajib bekerja maksimal 7 jam per hari, dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja/ minggu; atau
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja per minggu.
Jika karyawan bekerja di atas jam yang sudah ditentukan, maka wajib dihitung sebagai lembur.
4. Hak Karyawan untuk Mendapatkan Cuti
![]() hak karyawan/ Foto: Pexels.com/ Thirdman |
Setiap karyawan yang bekerja setelah beberapa waktu berhak mendapatkan cuti. Hak pengambilan cuti juga sudah tertera dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada pasal 79, ditegaskan bahwa para pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti pada pekerja penuh waktu.
Bagi karyawan perempuan, Pasal 81 Ayat 1 menjelaskan bahwa cuti menstruasi berlaku pada perempuan yang sedang menjalani masa haid. Jika mereka merasa sakit pada masa haid, maka mereka wajib melaporkan pada atasan, dan diberikan hak cuti atau tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.
5. Hak Bagi Karyawan Perempuan yang Melahirkan
![]() hak karyawan/ Foto: Pexels.com/ Jonathan Borba |
Selain mendapatkan cuti ketika masa haid, karyawan perempuan juga mendapatkan hak istirahat sebelum melahirkan, yang sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan. Namun, ketika seorang karyawan perempuan mengalami keguguran, maka mereka juga berhak mendapatkan cuti istirahat pada waktu yang sama yaitu 1,5 bulan.
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!




