5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Meuthia Khairani | Beautynesia
Senin, 15 Jan 2024 21:00 WIB
5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Sederet hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja/Foto: Pexels/Pixabay

Di hari pertama bekerja di suatu perusahaan, salah satu hal yang pasti terjadi adalah penandatanganan kontrak kerja. Di beberapa lembar yang harus kamu tandatangani, begitu banyak tulisan yang rasanya ingin sekali kamu lewati atau baca sepintas saja saking semangatnya membubuhkan tandatangan.

Namun, sebaiknya kamu membaca dengan teliti dan penuh perhatian setiap poin yang ada agar tidak ada kesalahpahaman antara kamu dan pihak perusahaan di kemudian hari.

Untuk itu, inilah yang harus benar-benar kamu perhatikan sebelum akhirnya menandatangani kontrak kerjamu. Simak, Beauties!

1. Jabatan dan Tugas

Jabatan dan tugas/Foto: Pexels/Sora Shimazaki

Beauties, yang pertama kamu perlu memastikan terlebih dulu jabatan dan job desc yang tercantum dalam kontrak kerja. Apakah sama dengan posisi yang kamu lamar?

Jika berbeda atau ada tambahan, kamu harus mempertanyakannya dengan pihak HRD atau user yang mewawancaraimu.

2. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan/Foto: Pexels/Karolina Grabowska

Kamu perlu memeriksa apakah gaji dan tunjangan sesuai dengan yang pernah dibicarakan saat sesi wawancara kemarin? Tanyakan setiap tanggal berapa kamu akan mendapatkan gaji per bulannya.

Selain itu, cek juga tunjangan apa saja yang akan diberikan oleh pihak perusahaan seperti gaji lembur, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pendapatan cuti, pesangon, uang pensiun, dan bagaimana sistem pembagian bonus untuk karyawan saat perusahaan mendapatkan keuntungan besar. Semua ini harus kamu perhatikan di awal-awal, Beauties.

3. Masa Percobaan (Probation)

Masa percobaan (probation)/Foto: Pexels/Ron Lach

Kamu juga perlu mengecek berapa lamakah kamu harus menjalani masa probation (percobaan) atau masih berstatus magang. Dalam hal ini, kamu benar-benar harus bekerja dengan baik agar lolos probation dan dijadikan karyawan tetap.

Pun, jika perjalanan kariermu di perusahaan tersebut diawali dengan status magang, kamu harus tahu kapan masa magang berakhir dan kamu diangkat menjadi karyawan tetap. Seperti itulah yang dikutip dari Kinexus.

4. Program Pengembangan Karyawan

Program pengembangan karyawan/Foto: Pexels/Anna Shvets

Program pengembangan karyawan yang mencakup pelatihan, bimbingan, kelas online, atau pun mentoring merupakan program yang dapat meningkatkan performa kerja karyawan.

Tanyakanlah kepada atasan atau HRD-mu terkait apakah hal ini akan diadakan untuk meningkatkan keterampilan, performa kerja, dan kesejahteraanmu? Pun, apakah itu akan di-reimburse atau didanai oleh pihak perusahaan? Demikian yang dilansir dari TIMESPRO.

5. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Prosedur pemutusan hubungan kerja/Foto: Pexels/cottonbro studio

Meskipun setiap orang pasti tidak ingin dipecat secara sepihak atau di-PHK, tidak ada salahnya untuk mempertanyakan hal ini juga sebelum memulai masa kerjamu di perusahaan, Beauties.

Mengutip Calkins Law Firm, kamu juga perlu tahu atas dasar apa kamu dapat diberhentikan oleh perusahaan? Bagaimana jika kamu ingin berhenti sebelum kontrak kerja habis? Langkah apa yang perlu diambil untuk mengakhiri masa kerja di perusahaan tersebut bila suatu saat kamu merasa tidak cocok lagi bekerja di sana?

Intinya, jangan takut untuk menanyakan keterangan atau pernyataan apa pun yang belum begitu kamu mengerti di surat kontrak kerja. Sebab, kamu harus memahami semua isi kontrak kerja sebelum akhirnya surat itu kamu tandatangani dan semua hal di dalamnya mulai berlaku sejak kamu bekerja di perusahaan tersebut.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya KLIK DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE