Ada JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Bisa Dimanfaatkan Bila JHT Cair di Usia 56, Bagaimana Aturan Mainnya?
Masih hangat topik Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan cair di usia 56 pada peraturan baru. Dengan begitu, bila merujuk pada Permenaker 2 Tahun 2022 maka JHT hanya bisa dicairkan bila sudah masuk usia pensiun (56 tahun), meninggal, atau cacat total tetap, yang mulai berlaku pada awal Mei 2022.
Bedanya dengan aturan sebelumnya, yakni JHT bisa dicairkan sebelum usia tersebut setelah pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK, dengan masa tunggu satu bulan, Beauties.
Banyak yang merasa dengan JHT baru bisa cair di usia tersebut maka dana mereka tidak bisa dipakai sewaktu-waktu terkena PHK atau mengundurkan diri. Tetapi bersamaan dengan pemberitaan JHT, ada JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang idealnya bisa dimanfaatkan. Bagaimana cara kerjanya? Cek selengkapnya berikut ini!
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Menaker Ida Fauziyah/ Foto: Kemnaker |
Mengutip detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diberikan bagi pekerja yang kena PHK.
"Pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Ida dalam keterangannya, Senin (14/2)
Dirinya menambahkan, iuran program ini dibayar pemerintah setiap bulannya, Beauties. Pemerintah juga telah mengucurkan dana awal sebesar Rp6 triliun untuk program ini.
"Perlu saya ulang, program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," jelas Ida.
Manfaat Uang Tunai dan Informasi Pasar Kerja
Manfaat dari program JKP ini terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja melalui pasker.id yang baru launching pada Desember 2021 lalu. Pemerintah juga diketahui telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial. Lalu juga pejabat fungsional untuk asesmen dan konseling
Selain itu, masih dirangkum dari laman detikFinance, juga disiapkan lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional, serta program pelatihan yang tepat serta sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia.
Bagaimana dengan yang ingin berwirausaha saja?
Ida melanjutkan, untuk para pekerja yang terkena PHK dan ingin berwirausaha, pemerintah punya skema bantuan usaha seperti program tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Lalu ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," tutur Ida.
Bagaimana tanggapanmu, Beauties?
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Menaker Ida Fauziyah/ Foto: Kemnaker