Anggota DPR Nasim Khan Usulkan Gerbong Khusus Merokok di Kereta, KAI-Kemenhub Tegas Menolak

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 22 Aug 2025 12:00 WIB
Kementerian Perhubungan: Kereta adalah Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi/Foto: dok PT KAI Daop 1 Jakarta

Beauties, baru-baru ini pernyataan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan jadi perbincangan hangat di media sosial. Anggota DPR tersebut mengusulkan gerbong khusus area merokok di rangkaian kereta api. Hal itu disampaikannya dalam rapat Komisi VI DPR bersama PT KAI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

Pernyataan Nasim Khan lantas menuai kecaman dan kritik tajam dari masyarakat. Tak hanya itu, pihak PT KAI Indonesia dan Kementerian Perhubungan dengan tegas mengatakan bahwa kereta api merupakan tempat umum yang harus bebas asap rokok.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sederet hal yang perlu kamu ketahui soal anggota DPR mengusulkan gerbong khusus area merokok di kereta api.

Anggota DPR Usulkan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan/Foto: Dwi Rahmawati/detikcom

Pernyataan kontroversial anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan mengudara saat rapat Komisi VI DPR bersama PT KAI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8). Ia mengusulkan agar diadakan gerbong khusus area merokok atau smoking area di rangkaian kereta api.

Menurutnya, gerbong khusus yang diperuntukkan sebagai area merokok itu bisa sekaligus dijadikan kafe.

"Ada lah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area pak," kata Khan dalam rapat itu, dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Khan, dulu ada gerbong khusus area merokok tapi kini sudah dihilangkan. Ia mengatakan saat ini sudah hampir tidak ada kereta yang dilengkapi dengan area merokok.

Lebih lanjut, menurut pemikiran Khan, adanya gerbong kereta khusus area merokok ini dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi PT KAI. Ia pun meyakini dari rangkaian kereta yang cukup panjang, PT KAI bisa menyisihkan satu gerbong khusus untuk area kafe dan merokok itu.

"Karena 8 jam perjalanan jauh pak, di bus saja pak 12 hampir 8 jam, 10 jam itu ada smoking area di bus, masa kereta sepanjang itu, satu gerbong pak, saya yakin bisa itu pak," ucap Khan.

Pernyataan Khan ini menuai kritik tajam dari masyarakat, dan tak terkecuali netizen di media sosial. Tak sedikit yang mempertanyakan mengapa pernyataan tersebut bisa keluar dari mulut seorang wakil rakyat yang seharusnya memperhatikan dan memperjuangkan kehidupan rakyatnya.

"Di saat negara lain membuat kebijakan dilarang merokok pada Public Transportation, di Indonesia malah DPRnya minta diadakan satu gerbong khusus untuk merokok," tulis netizen.

"Aturan mah bikin satu gerbong apotek darurat gitu, isinya obat-obatan sama peralatan medis untuk pertolongan pertama seperti ambulans, ini malah minta satu gerbong sumber penyakit," tutur netizen lainnya.

"Ruang laktasi sama mother's room aja belom ada, bisa-bisanya "perwakilan rakyat" ini malah perjuangin kereta smoking. Ente ngewakilin rakyat apa industri rokok?" ungkap netizen.

Apa Kata KAI?

Rangkaian kereta api Baturraden Ekspres dengan relasi Stasiun Purwokerto-Stasiun Bandung.

Ilustrasi/Foto: Dok Daop 5 Purwokerto

Usulan Khan ditolak tegas oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengeaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan bebas asap rokok. Hal ini merupakan upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan, Beauties.

KAI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapa pun, termasuk perokok pasif. Anne mengatakan KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangannya yang berjudul 'KAI Tegaskan Kebijakan Kereta Api Bebas Asap Rokok demi Kenyamanan dan Keselamatan Pelanggan', Kamis (21/8), dikutip dari detikNews.

Kebijakan bebas asap rokok ini, ujar Anne, merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," jelas Anne.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker 'dilarang merokok' di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan. KAI juga tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan.

"KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik. KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan," tutup Anne.

Kementerian Perhubungan: Kereta adalah Kawasan Tanpa Rokok

Peristiwa longsor membuat dua perjalanan Kereta Api (KA) Pangrango lintas Sukabumi-Bogor (PP) dibatalkan (dok PT KAI Daop 1 Jakarta)

Ilustrasi/Foto: dok PT KAI Daop 1 Jakarta

Senada dengan pihak KAI, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa tempat umum seperti kereta tidak boleh memiliki area merokok alias KTR (kawasan tanpa rokok), Beauties.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Allan Tandiono di press briefing Kemenhub, Kamis (21/8), dikutip dari detikFinance.

Tak hanya itu saja, KAI juga harus memastikan kenyamanan penumpang kereta, salah satunya udara bersih bebas asap rokok.

"Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu kami ingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," tegasnya.

Rokok Eletrik Juga Dilarang di Kereta Api

Bahaya vape untuk kesehatan/Foto: Freepik/fabrikasimf

Ilustrasi/Foto: Freepik/fabrikasimf Description

Menurut penjelasan KAI di akun Instagram, aturan larangan merokok pertama kali diterapkan sejak 1 Maret 2012. Hal ini berlaku untuk semua perjalanan kereta api, seperti kereta api jarak jauh, lokal, dan komuter.

Tak hanya rokok konvensional, rokok eletrik (vape) juga dilarang penggunaannya di kereta api, Beauties. KAI menegaskan bahwa kabin penumpang, kereta makan, bordes, dan toilet, semuanya adalah forbidden zone dari asap rokok dan vape.

"Sejak tahun 2012, KAI sudah berkomitmen untuk menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang nyaman bagi semua, dengan mengimplementasikan larangan merokok di seluruh area kereta api, termasuk rokok elektrik. Ini bukan kebijakan instan, tapi hasil pertimbangan matang dan bentuk kepatuhan KAI terhadap regulasi, demi mewujudkan kesehatan dan kenyamanan kepada pelanggan," tulis KAI di akun Instagram, @kai121_, Kamis (21/8).

KAI menekankan bahwa dalam sebuah perjalanan kereta api, ada penumpang yang rentan dari sisi kesehatan, misalnya ibu hamil, bayi, anak-anak, dan orang tua. Paparan asap rokok dan vape tidak hanya membuat penumpang tidak nyaman, tapi juga mengancam kesehatan.

"Asap rokok bikin interior kereta jadi kotor dan bau. Bikin kursi, dinding, dan bagian-bagian kereta lainnya jadi cepat rusak. Puntung rokok yang dibuang sembarangan, juga bisa bikin kerusakan dan kebakaran pada armada," tutur KAI.

Lantas, apa sanksi bagi penumpang yang kedapatan merokok di kereta api? Sanksinya adalah diturunkan di stasiun selanjutnya pada kesempatan pertama, Beauties.

"Sejak aturan ini disosialisasikan dan diterapkan, ratusan orang telah disanksi setiap tahunnya akibat melanggar aturan ini. Jadi, jangan coba-coba ngetes ketegasan petugas di atas kereta api," tegas KAI.

Beauties, yuk, kita hadirkan perjalanan sehat, nyaman, dan selamat tanpa asap rokok di berbagai moda transportasi umum!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE