Berencana Menikah di Masa Pandemi, Ini yang Perlu Kamu Ketahui dan Persiapkan

Octaviani | Beautynesia
Sabtu, 31 Jul 2021 14:00 WIB
Menikah di masa pandemi/pexels.com/cottonbro

Banyak pasangan yang mungkin terpaksa menunda pesta pernikahan karena adanya pandemi covid-19 ini. Pastinya sedih dan kecewa ya, Beauties. Apalagi jika sudah merencanakan pernikahan bersama pasangan dari waktu yang cukup lama.

Meski begitu, pemerintah sudah mempertimbangkan dan sudah membuat peraturan untuk pernikahan yang dituliskan dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Simak dulu yuk, Beauties apa saja yang harus kamu ketahui sebelum kamu mengadakan acara pernikahan di masa pandemi ini.


Menikah di masa pandemi/pexels.com/cottonbro

Lengkapi Persyaratannya

Persiapkan juga dokumen pendukung berikut ini untuk melengkapi persyaratan daftar nikah di KUA dan pendaftaran Akta Nikah di Catatan Sipil:

  1. Fotokopi KTP kedua mempelai (2 lembar)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga kedua mempelai (2 lembar)
  3. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai (2 rangkap asli & fotokopi)
  4. Pas foto 4x6 dan 2x3
  5. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai (2 lembar)
  6. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai dan stempel RT/RW setempat
  7. Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri)

Daftarkan Pernikahanmu Secara Online

Walaupun layanan KUA masih tetap buka dengan jam operasional yang disesuaikan, namun ada baiknya kamu daftarkan pernikahanmu secara online di simkah.kemenag.go.id. Selain menghindari kerumunan, hal ini juga bisa menghemat waktu dan kamu bisa menyiapkan hal yang lainnya.

Beberapa Pertanyaan Pada Diri Sendiri Sebelum Menikah/Foto:Freepik.com/Freepik.diller

Jumlah Tamu yang Hadir Max 30 Orang

Jumlah tamu yang datang disesuaikan selama masa pandemi ini yaitu hanya 30 orang termasuk keluarga, dengan kapasitas maks 20% dari gedung atau aula tempat menikah. Alternatifnya, kamu bisa manfaatkan aplikasi Zoom, Google Hang Out atau Live Instagram untuk menyiarkan prosesi pernikahanmu.

Jadi tamu yang tidak terundang ke lokasi masih bisa menyaksikan acaranya.


Menyaksikan pernikahan secara online/pexels.com/ketutsubiyanto

Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

Jika mengadakan resepsi pernikahan, terutama jika diselenggarakan di gedung, kamu harus siapkan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan pengecek suhu. Tidak diperbolehkan juga untuk salaman dengan pengantin dan setiap undangan wajib memakai masker, termasuk si pengantin itu sendiri.

Amplop Diganti dengan Uang Elektronik

Manfaatkan kemudahan transaksi dengan uang elektronik, seperti e-money atau m-banking dengan rekening yang sudah disiapkan. Hal ini menghindari adanya paparan bakteri dan virus dari uang tunai.

Karena semua sudah ada aturannya, maka jangan sekali-kali kamu langgar ya. Bisa-bisa acaramu dibubarkan oleh petugas yang berwenang karena dianggap tidak mengikuti protokol kesehatan yang ada. Semoga bermanfaat!

Loading ...