Bolehkah Orang Berkurban Makan Daging Kurban? Ini Aturannya!

Natasha Riyandani | Beautynesia
Rabu, 27 May 2026 09:00 WIB
Jumlah Daging Kurban yang Boleh Dikonsumsi oleh Orang Berkurban
Ilustrasi daging kurban/ Foto: Unsplash.com/Martin Hvezda

Beauties, umat Muslim yang mampu dan berkecukupan dianjurkan untuk berkurban. Bukan sekadar menyembelih hewan, ibadah kurban juga mengajarkan untuk berlomba-lomba meraih pahala sekaligus mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Lebih dari itu, berkurban juga menjadi sarana sosial untuk berbagi kebahagiaan dan kepedulian antar sesama. Dalam pelaksanaannya, daging kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama mereka yang jarang mengonsumsi daging, sehingga semua orang dapat merasakan sukacita yang sama di hari raya ini.

Lantas, bagaimana dengan orang yang berkurban? Bolehkah mereka mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan? Pertanyaan ini sering kali muncul di masyarakat saat hendak berkurban, terutama bagi mereka yang melaksanakan ibadah kurban untuk mendapatkan pahala agar tidak keliru.

Bolehkah Orang Berkurban Makan Daging yang Dikurbankan?

Ilustrasi pemotongan hewan kurban saat Idul Adha/ Foto: Unsplash.com/Ismail Hasan

Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.

Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah. Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36, sebagai berikut:

"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Jumlah Daging Kurban yang Boleh Dikonsumsi oleh Orang Berkurban

Ilustrasi daging kurban/ Foto: Unsplash.com/Martin Hvezda

Menurut syariat Islam, orang yang berkurban (sahibul kurban) boleh mengambil sebagian dagingnya. Batasan yang dianjurkan tidak lebih dari 1/3 bagian dari total daging. Sepertiga ini boleh dimakan sendiri atau keluarga, sementara sisanya dibagikan untuk kerabat, tetangga, dan fakir miskin.

Namun, orang berkurban yang mendapat daging kurbannya sendiri tidak boleh memilih bagian daging yang ingin dimakan dan tidak boleh dijual.

Meski begitu, seorang sahibul kurban perlu memerhatikan hak orang lain, khususnya bagi mereka yang memang membutuhkan. Pembagiannya harus dilakukan secara adil dan merata, sehingga ibadah kurban mendatangkan keberkahan dan kebahagiaan untuk orang banyak.

Disebutkan juga bahwa semakin banyak daging yang disedekahkan (kurang dari sepertiga yang diambil), maka dianggap lebih utama. Namun, yang terpenting tidak melupakan diri sendiri yang juga disunahkan memakannya.

Orang Berkurban, Tapi Tidak Boleh Memakannya

Ilustrasi hewan kurban/ Foto: Unsplash.com/Mourizal Zativa

Seseorang diperbolehkan untuk mengonsumsi daging kurban yang dikurbankan apabila kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban tidak dilakukan atas dasar nazar atau janji.

Sementara itu, orang yang berkurban dengan alasan bernazar, maka diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri, meski hanya sedikit. Hukum memakan dagingnya adalah haram, termasuk oleh keluarganya yang dinafkahi.

Seluruh daging kurban wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin. Jika daging kurban nazar tidak sengaja termakan oleh yang berkurban atau keluarganya, maka wajib mengganti senilai daging yang dimakan tersebut.

Hewan yang sudah dinazarkan juga tidak boleh dijual, ditukar atau diganti dengan yang lain. Namun jika ingin memakan daging kurban tersebut, orang yang berkurban harus membelinya kembali dari orang miskin yang menerimanya.

Kesimpulannya..

Seorang sahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri, jika kurban tersebut merupakan ibadah sunnah. Dalam kondisi ini, orang yang berkurban juga dianjurkan mencicipi sebagian kecil dari daging hewan kurbannya.

Namun, hukumnya haram bagi pekurban untuk memakan daging bagian apa pun dari hewan yang dikurbankan, jika kurban tersebut merupakan ‘nazar’, sehingga seluruhnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin.

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE