Breaking News: DPR Resmi Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 12 Apr 2022 12:40 WIB
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU TPKS/Foto: Firda/detikcom

Setelah 10 tahun digagas, akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU TPKS diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4). 

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Terlihat rapat paripurna juga dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Puan Maharani di rapat paripurna pengesahan RUU TPKS/Foto: (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang, dikutip dari detikcom.

"Setuju," jawab peserta.

Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS dihadiri total 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia

Sebelumnya, pengesahan RUU TPKS ditargetkan disahkan di Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan. Namun, RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (12/4), yakni dua hari lebih cepat dari yang ditargetkan.

9 Jenis Kekerasan Seksual yang Dimuat RUU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Freepik.com/Wayhomestudio

RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari:

  1. pelecehan seksual nonfisik;
  2. pelecehan seksual fisik;
  3. pemaksaan kontrasepsi;
  4. pemaksaan sterilisasi;
  5. pemaksaan perkawinan;
  6. penyiksaan seksual;
  7. eksploitasi seksual;
  8. perbudakan seksual; dan
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Loading ...