Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah, Cukup Siapkan Syarat Ini!
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pesertanya. Dana pensiun tersebut, didapatkan dari hasil investasi pembayaran iuran peserta setiap bulan.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang. JHT ini bisa kamu cairkan saat masa tua nanti atau dalam waktu yang lebih cepat. Sebenarnya, manfaat JHT akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau atau berpindah kewarganegaraan dari WNI ke status WNA.
Namun, karena mengacu pada peraturan lama, peserta JHT bisa mencairkan dananya jadi lebih cepat, yakni tak perlu menunggu usia 56 tahun. Meski demikian, pencairannya hanya dapat dilakukan sebagian saja ya!
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun, atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat sebagai berikut:
Pencairan JHT sebagian 10%
Dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone |
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
• Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction
Adapun pencairan dana JHT secara penuh 100% baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Caranya, baca selengkapnya di sini.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone