Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2023 untuk Fresh Graduate yang Baru Masuk Kerja

Rini Apriliani | Beautynesia
Rabu, 12 Apr 2023 14:00 WIB
Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2023 untuk Fresh Graduate yang Baru Masuk Kerja
Cara menghitung THR untuk fresh graduate/Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

Menjelang Hari Raya Idulfitri, perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para pekerjanya. THR ini merupakan hak pekerja di luar gaji bulanan, yang mana pemberiannya disesuaikan dengan lamanya waktu bekerja dan agama yang dianut oleh pekerja itu sendiri. 

Fresh Graduate yang memiliki kontrak kerja di suatu perusahaan pun menjadi salah satu yang berhak mendapatkan THR. Namun, besaran yang didapatkan belum penuh, kalau kamu belum bekerja selama 1 tahun.

Nah untukmu para Fresh Graduate yang masih baru di dunia kerja, simak yuk kapan sih THR turun dan berapa besaran yang akan kamu dapatkan? Simak di sini!

Waktu Pembayaran THR Menurut Pemerintah

Ilustrasi KaryawanIlustrasi Karyawan/ Foto: Shutterstock

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sesuai Pasal 5 ayat (4) menjelaskan jika THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Jadi, pemberian THR ini memang nggak mepet-mepet Lebaran banget ya, Beauties. Lantas, berapa besarannya?

Besaran dan Tata Cara Pemberian THR Keagamaan

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THRIlustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

Sebagai Fresh Graduate yang benar-benar baru memasuki dunia kerja, pasti kamu bertanya-tanya 'THR dapat berapa ya?'.

Nah, yuk bahas berapa sih besaran THR yang akan kamu dapatkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 2 menjelaskan:

(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pasal 3 menjelaskan terkait besaran THR:

(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja : 12 bulan x 1 (satu) bulan upah.

Pada ayat (2) dijelaskan, upah satu bulan yang dimaksud adalah upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca halaman selanjutnya untuk menghitung besaran THR Fresh Graduate.

Cara Menghitung Besaran THR untuk Fresh Graduate

Ilustrasi Uang THR

Cara menghitung THR untuk fresh graduate/Foto: Freepik/8photo

Setelah mengetahui seluk-beluk terkait THR di atas, kita coba mulai hitung-hitungan, Beauties.

Dimisalkan, sebagai Fresh Graduate kamu mendapatkan gaji UMR DKI Jakarta dengan gaji bersih per bulan adalah Rp4.9 juta dan baru kerja 3 bulan. Lalu, hitungannya adalah sebagai berikut:

Masa kerja : 12 bulan x 1 (satu) bulan upah.

= 3 bulan masa kerja : 12 bulan x Rp4.9 juta

= Rp1.225.000.

Itulah besaran THR yang akan kamu dapatkan, jika kamu memiliki gaji UMR DKI Jakarta Rp4.9 juta dan masa kerja baru 3 bulan, Beauties.

Selamat menanti THR Lebaran 2023!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE