Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia, Jangan Takut Speak Up!

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Selasa, 29 Aug 2023 07:30 WIB
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia, Jangan Takut Speak Up!
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia/Foto: Freepik.com

Kekerasan seksual adalah kejahatan yang membawa dampak signifikan pada fisik dan mental korban. Dilansir dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tindakan ini meliputi perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik.

Perbuatan ini dianggap serius karena berpotensi mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Masalahnya, kasus ini sulit diberantas karena sebagian besar korban enggan buka suara karena rasa malu, takut dihujat, hingga adanya intimidasi dari pelaku. Ditambah lagi, muncul kekhawatiran bahwa mereka justru akan dirundung dan dinilai tidak bisa menjaga diri.

Permasalahan lain, sebagian besar korban tidak tahu harus melapor dan minta bantuan pada siapa. Padahal, memilih bungkam justru akan membuat pelaku melenggang bebas karena tidak mendapat efek jera. Karenanya, informasi tentang hal ini perlu sangat penting untuk dipahami semua orang. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa cara melaporkan kekerasan seksual di Indonesia:

1. Hubungi Kantor Polisi Terdekat

Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia/Foto: Freepik.com
Ilustrasi Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia/Foto: Freepik.com

Langkah pertama jika menjadi korban kekerasan seksual adalah segera melapor ke pihak berwenang terdekat. Segera datangi kantor polisi terdekat, khususnya ke bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Hal ini harus segera dilakukan agar bisa ditanggapi lebih cepat.

Dalam prosesnya, kamu akan dimintai bukti dan saksi untuk menguatkan laporan. Mintalah bantuan pada lembaga pengadalayanan setempat, misalnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) atau perangkat desa (RT/RW) setempat atau menghubungi lembaga yang menangani masalah kekerasan di wilayah tersebut.

2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

LPSK/Foto: Detikcom
LPSK/Foto: Detikcom

Faktanya, tidak semua korban punya kondisi memungkinkan untuk melapor. Ada orang-orang yang tidak berani buka suara karena malu atau sedang berada di bawah ancaman pelaku. Jika kamu dalam kondisi ini, melapor ke LPSK bisa menjadi salah satu solusi. Cobalah melapor melalui nomor 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 untuk mendapatkan perlindungan. Kamu juga bisa mengajukan pengaduan manual melalui media sosial LPSK.

3. Komnas Perempuan

Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia/Foto: Freepik.com

Saat mengalami kekerasan seksual, tujuan lain yang bisa kamu datangi adalah Komnas Perempuan. Lembaga ini akan memberikan tanggapan serta pendampingan untuk membantu korban. Selain itu, Komnas Perempuan juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi jika korban membutuhkan penanganan serius, pendampingan hukum, bantuan khusus lainnya.

Kamu cukup mengirimkan berkas laporan ke email [email protected] atau melakukan ke (021) 3903963. Informasi tentang format pengaduan dan alurnya bisa dilihat pada tautan Linktree yang ditampilkan di Instagram @komnasperempuan.

4. Komnas HAM

Komnas HAM/Foto: DetikNews
Komnas HAM/Foto: DetikNews

Pengaduan kekerasan seksual juga bisa dilayangkan ke Komnas HAM, terutama jika kasus tersebut tidak bisa ditangani oleh Komnas Perempuan (misalnya jika korban adalah pria atau anak-anak).

Nantinya, laporanmu akan diproses dan diarahkan ke bagian yang lebih spesifik. Kamu dapat mengajukan aduan online dengan mengisi berkas pada situs pengaduan.komnashm.go.id atau melakukan panggilan ke nomor 08111129129.

5. Hotline SAPA 129

Ilustrasi Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia/Foto: Freepik.com
Ilustrasi Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia/Foto: Freepik.com

Jika kamu mengalami kondisi urgent dan ingin mendapatkan tindakan responsif, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menyediakan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129). Layanan ini bisa diakses dengan menghubungi hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Dilansir dari laman resmi kemenpppa.go.id, layanan ini memiliki enam standar, yaitu pelayanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

SAPA 129 dibuat untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat ketika korban betul-betul membutuhkan layanan rujukan akhir ketika Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut di level mereka.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI! 

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE