Cek 3 Hal yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Dewi Maharani Astutik | Beautynesia
Minggu, 13 Apr 2025 17:00 WIB
Cek 3 Hal yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja/Foto: Freepik/our-team

Sebelum kamu buru-buru tanda tangan kontrak kerja, penting sekali untuk benar-benar memahami setiap detail yang tercantum di dalamnya, terutama kalau itu adalah kontrak kerja pertamamu. Kontrak kerja bukan sekadar formalitas, dokumen ini mengatur hak dan kewajiban antara kamu dan perusahaan, serta melindungi kedua belah pihak dan potensi konflik di masa depan.

Menandatangani kontrak tanpa memahaminya bisa berujung pada berbagai konsekuensi serius. Oleh karena itu dilansir dari Law Depot, inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak agar tidak menyebabkan ketidakpuasan dalam bekerja dan potensi masalah hukum di kemudian hari.

Jabatan dan Tugas


Ilustrasi/Foto: Freepik/ijeab

Persiapan sebelum menandatangani kontrak kerja yang kamu harus perhatikan pertama kali adalah memastikan bahwa jabatan dan tugas yang diusulkan sesuai dengan yang telah kamu diskusikan dalam proses wawancara dan negosiasi. Memang, kemungkinan besar, jabatan dan tugas tersebut akan sesuai dengan harapanmu, tetapi jika tidak, diskusikan kekhawatiranmu dengan supervisor perekrutan atau manajer sumber daya manusia sebelum kamu tanda tangan kontrak kerja. Hal ini karena ada kemungkinan mereka membuat kesalahan saat menyusun kontrakmu.

Di sisi lain, kamu dan pemberi kerja barumu mungkin memiliki ekspektasi yang berbeda yang dapat menyebabkan masalah. Perbedaan dalam jabatan atau deskripsi tugas dapat berdampak pada kompensasi, tanggung jawab, dan perkembangan kariermu di masa depan. Oleh karena itu, memastikan kesesuaian antara kontrak dan kesepakatan awal sangat krusial untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.

(naq/naq)